Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Pemerintah Bubarkan FPI

Siswantini Suryandari
30/12/2020 12:50
Pemerintah Bubarkan FPI
Pendiri FPI Rizie Shihab. Pemerintah telah membubarkan FPI mulai hari ini, Rabu (30/12/2020)(ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

PEMERINTAH memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini disampaikan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD daam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).

"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.

Keputusan pemerintah ini berdasarkan banyak catatan yang dikumpulkan dan mengindikasikan terjadinya banyak pelanggaran.

Dalam keputusan pemerintah disebutkan bahwa FPI  sebagai ormas secara de jure adalah organisasi yang tidak terdaftar. Secara ormas dalam peraturan perundang-undangan ormas dalam peraturan perundang-udangan secara dejure sudah telah bubar Tapi FPI masih terus melakukan kegiatan.

Dengan keputusan itu, seluruh kegiatan menggunakan atribut dan simbol FPI dilarang di wilayah NKRI. Kemudian semua kegiatan FPI juga dilarang dilaksanakan. (OL-3)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik