Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PEMERINTAH memutuskan untuk menghentikan kegiatan dan membubarkan organisasi massa Front Pembela Islam (FPI). Keputusan ini disampaikan Menko Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD daam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Rabu (30/12).
"Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi memiliki legal standing baik sebagai ormas maupun organisasi biasa," ujar Mahfud MD.
Keputusan pemerintah ini berdasarkan banyak catatan yang dikumpulkan dan mengindikasikan terjadinya banyak pelanggaran.
Dalam keputusan pemerintah disebutkan bahwa FPI sebagai ormas secara de jure adalah organisasi yang tidak terdaftar. Secara ormas dalam peraturan perundang-undangan ormas dalam peraturan perundang-udangan secara dejure sudah telah bubar Tapi FPI masih terus melakukan kegiatan.
Dengan keputusan itu, seluruh kegiatan menggunakan atribut dan simbol FPI dilarang di wilayah NKRI. Kemudian semua kegiatan FPI juga dilarang dilaksanakan. (OL-3)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved