Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

BKN Temukan 727 ASN Langgar Netralitas Saat Pilkada

Kautsar Bobi
30/12/2020 07:50
BKN Temukan 727 ASN Langgar Netralitas Saat Pilkada
Sejumlah ASN menandatangani petisi sebagai ikrar netralitas ASN pada Pilkada serentak 2020 di Batam, Kepulauan Riau.(ANTARA/Teguh prihatna)

BADAN Kepegawaian Nasional (BKN) menyebut terdapat laporan sebanyak 1.005 Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar netralitas dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020. Dari jumlah tersebut tidak semunya merupakan ASN.

"Dari jumlah aduan itu, yang betul-betul ASN, sejumlah 727 orang," ujar Kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (29/12).

Selanjutnya telah ditindaklanjuti ratusan ASN yang diduga melanggar netralitas itu.

Sebanyak 645 telah dijatuhkan sanksi sesuai dengan tingkat kesalahan yang mereka lakukan.

Baca juga: Pemerintah Rekrut 138 Ribu PNS Sepanjang 2020

"Ada sejumlah 78 ASN yang belum ditindaklanjuti. Ini sudah diblokir data kepegawaiannya oleh BKN dan empat aduan dobel," jelasnya.

Bima mendesak pejabat pembina kepegawaian (PPK) untuk segera menindaklanjuti melalui sanksi tegas terhadap 78 ASN yang melanggar netralitas. Sehingga tindakan serupa tidak kembali terulang pada pesta demokrasi selanjutnya.

"Sebanyak 78 ASN ini kami berharap agar segera dilakukan hukuman disiplin, sehingga kami bisa buka blokir data kepegawaian," tuturnya.

Sanksi soal netralitas ASN tercantum pada Pasal 12 dan 13 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Beleid itu menyebut ASN tidak boleh memberi dukungan kepada calon presiden atau calon wakil presiden maupun kepala daerah.

Dalam aturan tersebut, ASN dapat dikenakan sanksi sedang hingga berat. Adapun sanksi sedang berupa penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun; penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun; dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun.

Sedangkan hukuman disiplin berat berupa penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun; pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah; pembebasan dari jabatan; pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS; dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya