Perampingan Lembaga Nonstruktural Berlanjut

Indriyani Astuti
30/12/2020 02:35
Perampingan Lembaga Nonstruktural Berlanjut
Menteri PAN-Rebiro, Tjahjo Kumolo.(Dok. MI/ROMMY PUJIANTO)

PEMERINTAH mempertimbangkan akan melanjutkan perampingan lembaga nonstruktural demi efisiensi birokasi pada 2021. Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan- Rebiro) Tjahjo Kumolo menjelaskan, pada 2020 telah ada 14 lembaga nonstruktural yang dilebur atau diintegrasikan dengan kementerian/lembaga yang ada agar fungsinya tidak tumpang-tindih.

Pemerintah akan membahas internal terlebih dahulu apabila ada lembaga nonstruktural yang pembentukannya melalui amanat undang-undang, tetapi diusulkan untuk dibubarkan atau diintegrasikan. “Seandainya ada yang diusulkan dibubarkan atau diintegrasikan tahapannya akan kami sampaikan ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Ini domain DPR yang membentuk UU dan mengamanatkan dibentuknya lembaga. Kami akan selektif benar, kami dengarkan DPR dan publik. Tahun depan kami akan menyisir kembali,” jelas Tjahjo dalam konferensi pers catatan kinerja akhir tahun Kementerian PAN-Rebiro yang disiarkan secara daring, kemarin.

Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PAN-Rebiro Rini Widyantini menjelaskan perampingan lembaga nonstruktural yang dibentuk hanya berdasarkan peraturan presiden akan tetap dilanjutkan. Saat ini masih ada lembaga nonstruktural yang dibentuk berdasarkan amanat UU atau peraturan pemerintah, masih tersisa dan perlu dirampingkan.

Menteri PAN-Rebiro juga memaparkan hasil diterapkannya kebijakan reformasi birokrasi antara lain meniadakan jabatan eselon di kementerian/lembaga. Tjahjo menjelaskan, hingga Desember 2020, sebanyak 73 kementerian dan lembaga dengan 38.398 jabatan administrasi telah melakukan penyederhanaan struktur ke 237 jabatan fungsional. Ia berharap, dalam satu bulan yang tersisa pada 2020, hal itu bisa diselesaikan.

Penyederhanaan birokrasi juga diikuti pengalihan jabatan ASN dari struktural ke jabatan fungsional. Saat ini sudah 38.398 pemangku jabatan struktural telah ditetapkan menjadi 237 jabatan fungsional. Dari 237 jabatan fungsional, 127 merupakan jabatan fungsional baru.

Diakui Tjahjo, pemangkasan eselon di pemerintah daerah sempat ditunda karena adanya pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak yang digelar di 270 wilayah sehingga para kepala daerah baru yang akan menyelesaikan. (Ind/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya