Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

PBNU Soroti Produk Perundangan yang Timbulkan Kegaduhan

Cahya Mulyana
29/12/2020 17:53
PBNU Soroti Produk Perundangan yang Timbulkan Kegaduhan
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Said Aqil Siradj.(ANTARA/Dhemas Reviyanto)

PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai pada 2020 diwarnai dengan sejumlah produk perundang-undangan yang menimbulkan kagaduhan di ruang publik. Untuk evaluasi, pemerintah perlu berkeras memastikan regulasi dan implementasinya sesuai dengan keadilan serta aspirasi rakyat.

"Sebagai bagian berdemokrasi, produk legislasi harus menjiwai semangat untuk menghadirkan supremasi keadilan. Gelombang penolakan terhadap undang-undang yang dinilai kontroversial harus menjadi bahan renungan serius untuk memperbaiki tata legislasi serta komunikasi politik dan publik yang baik," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj saat memberikan keterangan resmi mengenai refleksi akhir tahun di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (29/12).

Ia mengatakan PBNU mendesak pihak-pihak terkait untuk mewujudkan peningkatan mutu regulasi yang dijiwai semangat menghadirkan keadilan. Keadilan adalah tujuan yang harus dicapai melalui penciptaan regulasi dan penegakan hukum yang tegas, jelas, dan transparan prosesnya.

Dampak dari tiada keadilan yaitu menimbulkan kegaduhan dan keriuhan juga friksi di masyarakat. Kondisi ini, kata dia, harus menjadi pelajaran ke depan supaya tidak lagi terjadi.

"Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 58 yang artinya, sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (memerintahkan kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia untuk menetapkannya dengan adil. Sungguh Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sungguh Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat," pungkasnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya