Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
PENGURUS Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menilai pada 2020 diwarnai dengan sejumlah produk perundang-undangan yang menimbulkan kagaduhan di ruang publik. Untuk evaluasi, pemerintah perlu berkeras memastikan regulasi dan implementasinya sesuai dengan keadilan serta aspirasi rakyat.
"Sebagai bagian berdemokrasi, produk legislasi harus menjiwai semangat untuk menghadirkan supremasi keadilan. Gelombang penolakan terhadap undang-undang yang dinilai kontroversial harus menjadi bahan renungan serius untuk memperbaiki tata legislasi serta komunikasi politik dan publik yang baik," ujar Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj saat memberikan keterangan resmi mengenai refleksi akhir tahun di kantor PBNU, Jakarta, Selasa (29/12).
Ia mengatakan PBNU mendesak pihak-pihak terkait untuk mewujudkan peningkatan mutu regulasi yang dijiwai semangat menghadirkan keadilan. Keadilan adalah tujuan yang harus dicapai melalui penciptaan regulasi dan penegakan hukum yang tegas, jelas, dan transparan prosesnya.
Dampak dari tiada keadilan yaitu menimbulkan kegaduhan dan keriuhan juga friksi di masyarakat. Kondisi ini, kata dia, harus menjadi pelajaran ke depan supaya tidak lagi terjadi.
"Allah berfirman dalam surat An-Nisa ayat 58 yang artinya, sesungguhnya Allah memerintahkan kalian menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan (memerintahkan kalian) apabila menetapkan hukum di antara manusia untuk menetapkannya dengan adil. Sungguh Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepada kalian. Sungguh Allah Maha Mendengar dan Maha Melihat," pungkasnya. (OL-14)
Jika regulasi ini terus ditunda, Indonesia akan semakin tertinggal dan hanya menjadi pasar konsumen teknologi AI dari luar.
"MK sekadar menegaskan bahwa meski DPR dan pemerintah memiliki kewenangan membentuk undang-undang, tapi prosedurnya tidak bisa mengabaikan keterlibatan rakyat,"
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda, menegaskan pihaknya siap membahas kembali terkait batas wilayah di seluruh Indonesia bersama pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Zakat adalah kewajiban privat yang pengelolaannya membutuhkan regulasi publik.
Pemohon juga menyoroti tren legislasi yang semakin mengabaikan partisipasi masyarakat yang bermakna.
Tersangka maupun terdakwa kasus korupsi tetap akan diproses hukum meski mengembalikan hasil korupsinya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved