Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
KOMISI untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) mengingatkan pentingnya kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua ditempatkan sebagai pelaku tindak pidana di negara hukum Indonesia. Oleh sebab itu, proses hukumnya harus melalui aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Hal ini berarti mencakup penangkapan dan penahanan yang harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup, bukan hanya berdasar pada 'kecurigaan'," kata Koordinator KontraS Fatia Maulidiayanti melalui keterangan tertulis, Sabtu (26/12).
Pernyataan KontraS ini merupakan respon dari empat peristiwa kekerasan dan pembunuhan di Intan Jaya. Keempat kasus itu antara lain pembakaran rumah Dinas Kesehatan di Hitadipa, hilangnya dua orang bernama Luther Zanambani dan Apinus Zanambani, kekerasan dan pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani, dan penembakan Gembala Gereja Katolik di sekitar Bandara Sugapa.
Dari keempat kasus itu, KontraS menyoroti kasus hilangnya Luther dan Apinus Zanambani. Berdasarkan keterangan pers yang dilontarkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD Letjen Dodik Widjanarko, keduanya ditahan di Koramil Sugapa pada 21 April 2020 karena dicurigai sebagai bagian dari KKB.
Dalam bahasa Dodik, interogasi yang dilakukan para personel terhadap kedua Zanambani itu merupakan 'tindakan berlebihan di luar batas kepatutan', sehingga mengakibatkan Apinus meninggal dunia. Sedangkan Luther dinyatakan meninggal di tengah perjalanan saat dibawa ke Kotis Yonis PR 433 JS Kostrad.
"Setelah tiba di kotis Yonif Pararider 433 JS Kostrad, untuk meninggalkan jejak, mayat korban lalu dibakar, dan abu mayatnya dibuang di Sungai Julai di Distrik Sugapa," terang Dodik.
Baca juga: KKB Tembak Warga Sipil di Sinak Papua, Satu Meninggal
Atas dasar itu, selain mekanisme KUHAP, Fatia juga menekankan standar hukum yang harus dipenuhi untuk memberitahu orang yang ditangkap dengan jelas. Menurutnya, pihak yang ditangkap harus diberikan alasan penangkapan tanpa pembohongan dan juga pemberitahuan yang layak dan transparan kepada keluarganya.
Ia menyebut stigma terhadap orang asli Papua sebagai bagian dari KKB oleh TNI/Polri, pemerintah, dan masyarakat umum demi menjustifikasi kekerasan dan pembunuhan di luar hukum adalah menyesatkan dan harus ditolak.
"Menghilangkan, membunuh dan membakar mayat orang yang belum terbukti bersalah adalah tindakan keji, tidak bermoral, dan sungguh tercela, terlebih dilakukan oleh aparat negara yang seharusnya melindungi warga negara apalagi tidak bersenjata," papar Fatia.
Oleh karenanya, Fatia menyebut tidak ada satu alasan pun untuk tidak membawa terduga pelaku kekerasan dalam peristiwa tersebut ke ranah peradilan umum. Diketahui, sembilan anggota TNI AD telah ditetapkan tersangka atas peristiwa tersebut.
Dua dari sembilan tersangka merupakan personel Kodim 1705 Paniai, yakni Mayor Inf MK dan Sertu FTP. Sementara sisanya dari Yonif PR 433, yakni Mayor Inf YAS, Lettu Inf JMTS, Serka B, Sertu OSK, Sertu MS, Serda PG, Kopda MAY.
Kesembilannya disangkakan dengan Pasal 170 Ayat (1), Pasal 170 Ayat (2) ke-3, Pasal 351 Ayat (3), Pasal 181 KUHP, Pasal 132 KUHPM jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Dalam aturan UU Peradilan Militer Pasal 200 Ayat (1) cukup jelas, kerugian yang ditimbulkan dari dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI dalam peristiwa tersebut terletak pada kepentingan umum, sehinggan mekanisme proses di Peradilan Umum lebih tepat dibandingkan dilakukan melalui mekanisme Peradilan Militer," tukasnya.(OL-5)
Aktivis Kontras Andrie Yunus menjadi saksi dalam sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menguji proses legislasi UU TNI.
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
KOORDINATOR Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Kekerasan (KontraS) Dimas Bagus Arya Saputra mengaku mendengar Revisi UU TNI akan disahkan sebelum Lebara 2025.
Jika revisi undang-undang (RUU) TNI disahkan, peran militer dalam tata kelola negara dan urusan sipil akan semakin besar.
Pemangkasan anggaran sebaiknya tak dilakukan karena memberikan dampak buruk bagi penuntasan kasus HAM di Indonesia.
POLDA Metro Jaya mengungkap 1.449 kasus kejahatan jalanan sepanjang April hingga Juni 2025. Dari ribuan kasus tersebut terdapat tiga kasus yang menonjol.
TAWUR ialah fenomena kekerasan yang belakangan ini banyak berkembang di kalangan kelompok remaja yang berasal dari sekolah dan wilayah yang berbeda.
Komnas Perempuan mengecam dan menyayangkan mediasi damai dalam kasus kekerasan seksual terhadap N.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Komnas Perempuan mencatat sepanjang 2024 telah terjadi 330.097 kasus kekerasan berbasis gender (KBG), meningkat sejumlah 14,17% dibandingkan 2023.
AMNESTY International merilis laporan tahunan 2024 yang mengungkapkan bahwa praktik otoritarian semakin menjangkiti negara-negara di dunia, tidak terkecuali Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved