Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
BARESKRIM Polri memutuskan melimpahkan penanganan perkara dugaan korupsi PT Asabri ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu lantaran sejumlah aset yang sudah disita dan calon tersangka memiliki kesamaan dengan perkara PT Asuransi Jiwasraya.
"Ada aset-aset yang disita yang sumbernya berasal dari dana Asabri dan Jiwasraya karena pelakunya hampir sama," tutur Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, Selasa, (22/12).
Demi mempermudan pelacakan, perkara dugaan korupsi itu pun disatukan. Pasalnya, Listyo mengatakan bahwa penanganan perkara PT Asuransi Jiwasraya masih bergulir di Kejagung.
"Untuk tracing dan pengembalian kerugian negara lebih baik disatukan di kejaksaan Agung," paparnya.
baca juga: Wamen BUMN: Kasus Asabri Punya Keterkaitan dengan Jiwasraya
Sebelumnya, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin mengemukakan alasan di balik pelimpahan kasus dari Polri ke Kejagung. Menurutnya, ada indikasi kesemaaan antara perkara dugaan korupsi PT Asabri (Persero) dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kesamaannya terletak pada sisi pelaku dugaan korupsi.
"Jadi dugaan calon tersangkanya itu hampir sama antara Jiwasraya dengan Asabri," tutur Burhanuddin. (OL-3)
PT Asabri (Persero), mendukung realisasi visi Indonesia Emas 2045 melalui berbagai program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) perseroan.
PT Asabri (Persero) berperan aktif dalam mendukung program perumahan bersubsidi bagi anggota Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Polri.
PT Asabri (Persero) terus bertransformasi untuk menjawab tantangan dan memastikan kesejahteraan prajurit TNI, anggota Polri, serta ASN Kementerian Pertahanan (Kemhan)-Polri.
PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri pada 2024 memberikan manfaat Santunan Risiko Kematian Khusus (SRKK) kepada 86 peserta Asabri lebih dari Rp34 miliar.
PT Asabri menegaskan komitmennya dalam memberikan layanan prima bagi para peserta. Perseroan menyerahkan manfaat Pensiun Pertama kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto.
Hudi meminta Kejagung kembali memeriksa Tan Kian terkait dugaan TPPU itu. Sehingga, perkara ini tidak menggantung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved