Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
BARESKRIM Polri menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) ihwal permintaan pihak keluarga korban bentrokan FPI dan polisi untuk melakukan autopsi ulang. Pasalnya, permintaan itu ditujukan kepada Komnas HAM.
"Prinsipnya terkait dengan hal-hal yang diperlukan oleh Komnas HAM tentunya kami selalu siap untuk memberikan," ucap Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, di Mabes Polri, Senin, (21/12).
Namun, Listyo belum menerima permintaan dari Komnas HAM terkait permintaan autopsi ulang. Listyo jiga memaparkan bahwa hasil autopsi sebelumnya sudah disampaikan secara transparan oleh penyidik.
"Data-data terkait masalah autopsi sudah kita paparkan tentunya nanti akan menjadi penilaian dari Komnas HAM apakah perlu ada autopsi ulang atau tidak," ungkapnya.
Listyo menyebut nantinya Komnas HAM yang akan memutuskan apakah diperlukan untuk mengautopsi ulang. Jika diperlukan, Polri akan memfasilitasinya.
"Tentunya nanti Komnas HAM yang akan menilai namun prinsipnya data yang kita miliki bila diperlukan akan kita berikan kepada Komnas HAM," pungkasnya.
baca juga: Pemasok Senjata ke FPI Diburu
Sebelumnya Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera sebut pihak keluarga memperbolehkan jika Komnas HAM melakukan autopsi ulang terhadap jenazah enam laskar FPI yang jadi korban penembakan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek. Mardani mengemukakan bahwa Komnas HAM membuka rencana untuk melakukan autopsi ulang terhadap enam laskar FPI yang meninggal terkena tembakan. (OL-3)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved