Headline
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.
Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.
PRESIDEN Joko Widodo melantik tujuh anggota Komisi Yudisial (KY) di Istana Negara, Jakarta, Senin (21/12). Mereka dilantik berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 131 Tahun 2020 tentang Pemberhentian dengan Hormat Anggota KY Masa Jabatan tahun 2015-2020 dan Pengangkatan Anggota KY Masa Jabatan 2020-2025.
Selama prosesi pelantikan, Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin diiringi empat pasukan kehormatan Paspampres.
Dalam kesempatan tersebut Jokowi mengambil sumpah jabatan tujuh anggota KY Indonesia.
Baca juga: KSP Buka Suara Terkait Isu Reshuffle Rabu Pon
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian," ucap ketujuh anggota KY, Jakarta, Senin (21/12).
Ketujuh anggota KY periode 2020-2025 itu ialah Joko Sasmito dan Muhammad Taufik. Keduanya mewakili dari unsur hakim. Kemudian, yang mewakili unsur praktisi hukum ada Sukma Violetta dan Bin Ziyad Khadafi.
Lalu dari unsur akademisi hukum ada Amzulian Rifai dan Mukti Fajar Nur Dewata. Sedangkan terakhir yang mewakili unsur anggota masyarakat adalah Siti Nurjanah.
Mereka berjanji akan bekerja sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan Pancasila. Mereka juga bersumpah akan menjalankan tugasnya dengan objektif dan jujur.
"Saya bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara," ujarnya.
Selain itu, mereka bersumpah akan akan menolak atau tidak menerima apa pun yang bisa mempengaruhi kinerjanya.
"Kami tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapa pun juga dan saya akan tetap teguh melaksanakan wewenang dan tugas saya yang diamanatkan Undang-undang kepada saya," ucap mereka. (OL-1)
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Sistem pengawasan Komisi Yudisial (KY) yang terlalu kaku dan formal menjadi salah satu penyebab kurang efektifnya pemberantasan mafia peradilan.
KY menerima informasi maupun pendapat masyarakat terkait nama-nama calon hakim agung dan hakim ad hoc HAM yang sejauh ini lulus.
KY sudah memberikan rekomendasi agar MA memberikan sanksi terhadap Hakim Agung yang identitasnya dirahasiakan tersebut terkait kasasi kasus Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved