Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Perpanjang Penahanan Mantan Direktur Garuda

(Tri/P-5)
20/12/2020 05:10
KPK Perpanjang Penahanan Mantan Direktur Garuda
DIPERPANJANG MASA PENAHANAN: Mantan Direktur Teknik dan Pengelola Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012 Hadinoto Soedigno seusai diperiksa(ANTARA/MUHAMMAD ADIMAJA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi memperpanjang masa penahanan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia 2007-2012, Hadinoto Soedigno. Pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan masa penahanan Hadinoto diperpanjang selama 40 hari.

“Guna kebutuhan penyelesaian berkas perkara, tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan tersangka HS (Hadinoto Soedigno) selama 40 hari dimulai tanggal 24 Desember 2020 sampai dengan 1 Februari 2021 di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur,” terang Ali dalam keterangan tertulis, kemarin

Hadinoto resmi ditahan pada Jumat (4/12) terkait dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC di maskapai pembawa bendera Indonesia
tersebut. Sebelumnya, kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar dan Benefi cial Owner Connaught International Pte Ltd Soetikno Soedarjo sebagai tersangka.

Deputi Penindakan KPK Karyoto saat itu mengatakan pihaknya menemukan bukti bahwa Hadinoto menempatkan, mentransfer, mengubah bentuk, dan menukarkan uang suap yang diterimanya. Uang itu ditarik tunai dan dikirimkan ke rekening-rekening lain, seperti istri dan anaknya, serta rekening investasi di Singapura.

Dalam perkara ini, Soetikno diduga memberi sejumlah uang dalam valuta asing kepada Hadinoto senilai US$2,3 juta dan EUR477 ribu yang dikirim ke rekening Hadinoto di Singapura.

Selain itu, KPK juga memperpanjang masa penahanan selama 40 hari terhadap tersangka dugaan suap di Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran 2016. Mereka ialah Leni Marlena selaku Ketua Unit Layanan Pengadaan dan Juli Amar Ma’ruf selaku anggota Koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla 2016.

“Tim penyidik KPK memperpanjang masa penahanan selama 40 hari ke depan dimulai tanggal 21 Desember 2020 sampai dengan 29 Januari 2021,” kata Ali Fikri.

Leni ditahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih, sedangkan Juli ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur.

“Saat ini pemberkasan perkara akan terus dilakukan tim penyidik KPK,” tandas Ali.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus dugaan suap pengadaan proyek Backbone Coastal Surveillance System Bakamla. Leni dan Juli ditetapkan sebagai tersangka bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi Rahardjo Pratjihno serta Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen sejak 31 Juni 2019 dalam pengembangan kasus tersebut. (Tri/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik