Headline

Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Fakta Persidangan Bekal KPK Kembangkan Kasus Nurhadi

Dhika Kusuma Winata
19/12/2020 21:51
Fakta Persidangan Bekal KPK Kembangkan Kasus Nurhadi
Nurhadi(Antara)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati fakta-fakta persidangan yang muncul dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

KPK meyakini pengembangan kasus dimungkinkan berbekal fakta persidangan dan alat bukti lainnya.

"Seluruh fakta-fakta dalam persidangan sudah dicatat oleh JPU pada setiap persidangan. Fakta-fakta tersebut akan dituangkan dalam surat tuntutan dan akan dilakukan analisis mendalam dengan menghubungkan keterangan saksi satu dengan saksi yang lain serta dengan alat bukti lainnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (19/12).

Ali mengatakan terbuka peluang KPK menetapkan tersangka baru terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu. Pengembangan kasus dimungkinkan sepanjang syarat minimal alat bukti terpenuhi.

"Penetapan tersangka oleh KPK tentu berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pengembangan sangat dimungkinkan jika terpenuhi kecukupan bukti," kata Ali.

KPK mendakwa Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp83 miliar kurun waktu 2012-2016. Rinciannya, suap yang diterima senilai Rp45 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp37 miliar.

Dalam persidangan, jaksa KPK membeberkan soal aset-aset Nurhadi antara lain perkebunan sawit, rumah, dan apartemen. Dalam pemeriksaan saksi Direktur Marketing PT J Trust Olympindo Multi Finance, Edy Suman Jaya, terungkap menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto, pernah menjaminkan lahan sawitnya kepada tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Terkait aset rumah dan apartemen, saksi Budi Susanto, kontraktor yang bekerja untuk Nurhadi sejak 2000, membeberkan soal biaya renovasi yang selalu dibayarkan secara tunai.

Nurhadi disebut menggelontorkan uang paling banyak untuk renovasi rumah di Patal Senayan sebesar Rp14,5 miliar. Di tahun yang sama, renovasi juga dilakukan terhadap unit Apartmen District 8 senilai Rp3,9 miliar. Saksi Budi juga membeberkan ihwal biaya perawatan vila yang digelontorkan Nurhadi mencapai Rp10,6 miliar. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya