Headline
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Presiden mengecam keras tindakan keji yang menyebabkan gugurnya para prajurit TNI.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mencermati fakta-fakta persidangan yang muncul dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK meyakini pengembangan kasus dimungkinkan berbekal fakta persidangan dan alat bukti lainnya.
"Seluruh fakta-fakta dalam persidangan sudah dicatat oleh JPU pada setiap persidangan. Fakta-fakta tersebut akan dituangkan dalam surat tuntutan dan akan dilakukan analisis mendalam dengan menghubungkan keterangan saksi satu dengan saksi yang lain serta dengan alat bukti lainnya," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (19/12).
Ali mengatakan terbuka peluang KPK menetapkan tersangka baru terhadap pihak yang diduga terlibat dalam perkara itu. Pengembangan kasus dimungkinkan sepanjang syarat minimal alat bukti terpenuhi.
"Penetapan tersangka oleh KPK tentu berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Pengembangan sangat dimungkinkan jika terpenuhi kecukupan bukti," kata Ali.
KPK mendakwa Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono menerima suap dan gratifikasi dengan total Rp83 miliar kurun waktu 2012-2016. Rinciannya, suap yang diterima senilai Rp45 miliar dan gratifikasi sebanyak Rp37 miliar.
Dalam persidangan, jaksa KPK membeberkan soal aset-aset Nurhadi antara lain perkebunan sawit, rumah, dan apartemen. Dalam pemeriksaan saksi Direktur Marketing PT J Trust Olympindo Multi Finance, Edy Suman Jaya, terungkap menantu Nurhadi, Rezky Herbiyanto, pernah menjaminkan lahan sawitnya kepada tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.
Terkait aset rumah dan apartemen, saksi Budi Susanto, kontraktor yang bekerja untuk Nurhadi sejak 2000, membeberkan soal biaya renovasi yang selalu dibayarkan secara tunai.
Nurhadi disebut menggelontorkan uang paling banyak untuk renovasi rumah di Patal Senayan sebesar Rp14,5 miliar. Di tahun yang sama, renovasi juga dilakukan terhadap unit Apartmen District 8 senilai Rp3,9 miliar. Saksi Budi juga membeberkan ihwal biaya perawatan vila yang digelontorkan Nurhadi mencapai Rp10,6 miliar. (OL-8)
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus TPPU. Usai sidang, ia singgung “azab”. Kuasa hukum menyebut putusan tidak adil dan memastikan akan banding.
Nurhadi divonis 5 tahun penjara dalam kasus gratifikasi dan TPPU. Hakim mengungkap aliran dana hingga Rp137 miliar dalam persidangan.
Nurhadi mengharapkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memberikan putusan adil.
MANTAN Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi, dituntut 7 tahun pidana penjara dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang atau TPPU).
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved