Headline

Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.

KPU Terapkan Sistem Satu Pintu Hadapi Gugatan Pilkada

Putra Ananda
19/12/2020 17:20
KPU Terapkan Sistem Satu Pintu Hadapi Gugatan Pilkada
Proses rekapitulasi suara Pilkada(ANTARA FOTO/Didik Suhartono)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menerapkan metode satu pintu dalam menghadapi gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pilkada serentak 2020. Proses koordinasi penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke Mahkamah Konstitusi (MK) akan berada di bawah kendali KPU RI.

"Sistem satu pintu ini merupakan bentuk supervisi KPU RI kepada KPU Provinsi dan kabupaten kota yang sedang bersengketa di MK," ujar Komisioner KPU I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (19/12).

Untuk memastikan proses sengketa berjalan dengan lancar, I Dewa Kade menjelaskan KPU juga akan melakukan koordinasi dengan MK terkait ketentuan tata cara persidangan PHPU. Koordinasi dilakukan juga untuk memaksimalkan persiapan KPU dalam melakukan penyerahan jawaban dan alat bukti termasuk Sirekap.

"Agar penyerahan-penyerahan alat bukti dapat berjalan dengan lancar," ungkapnya.

Terpisah, Komisioner KPU lainnya Hasyim Asy'ari menuturkan KPU juga telah melakukan serangkaian rapat koordinasi (rakor) dan bimbingan teknis (bintek) dalam rangka persiapan menghadapi sengketa pilkada. Rakor tersebut dilaksanakan dilaksanakan secara internal dan eksternal.

"Untuk Advokat atau kuasa hukum disiapkan oleh masing-masing KPU Provinsi/Kab/Kota penyelenggara pilkada," papar Hasyim.

Baca juga: Empat Petahana di NTT Ajukan Gugatan ke MK

Sementara itu, Hasyim menjelaskan KPU akan melakukan penetapan pasangan calon terpilih paling lama 5 hari setelah KPU mendapatkan konfirmasi resmi permohonan perkara yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) di MK.

"Karena itu KPU Prov/Kab/Kota penyelenggara pilkda diharapkan tidak terburu-buru menetapkan Paslon Terpilih setelah Penetapan Hasil Penghitungan Suara," paparnya.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono menuturkan hingga Jumat (18/12) malam MK telah menerima 75 permohonan PHPU. Dengan rincian 8 pilkada walikota dan 67 pilkada bupati.

"Proses penerimaan gugatan dilayani pada hari kerja," ungkapnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya