Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
PESERTA pemilihan kepala daerah (pilkada) mulai mengajukan gugatan hasil pemilihan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan informasi yang tertera di laman resmi MK https://mkri.id sudah ada 22 permohonan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada) yang masuk sejak 17 Desember hingga 18 Desember 2020.
Juru Bicara MK Fajar Nugroho mengatakan MK telah menyusun tahapan dan jadwal sidang PHPkada. Sebagaimana dituangkan dalam Peraturan MK No 8/2020 tentang Tata Beracara dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
"Sudah ada PMK No 8/2020," ujar Fajar ketika dihubungi Jumat (18/12).
Berdasarkan PMK No.8/2020, pencatatan permohonan untuk pemilihan bupati/wali kota dimulai 13 sampai 29 Desember. Sedangkan, pemilihan gubernur pada 16 hingga 30 Desember. Untuk sidang pemeriksaan pendahuluan PHPkada, ujar Fajar, akan dilakukan pada 26 Januari 2021 dan pengucapan putusan untuk sengketa pemilihan kepala daerah akan berlangsung pada 19 hingga 24 Maret 2021.
MK sudah mempersiapkan tata cara persidangan sengketa pilkada yang akan digelar selama pandemi virus Korona. Menurut Fajar, pada sidang luring, penerapan protokol kesehatan akan dilakukan secara ketat.
"Ada sidang daring dan ada sidang luringnya," tutur Fajar.
Baca juga: Bentrok FPI-Polisi, Penyidik Periksa 15 Warga Di TKP
Secara terpisah, Peneliti dari Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif Ihsan Maulana menyampaikan jumlah permohonan sengketa hasil ke MK, diprediksi akan terus meningkat karena masih ada daerah yang akan melakukan penetapan hasil di tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi. Pengumuman hasil rekapitulasi suara oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) berlangsung pada 13 hingga 23 Desember 2020.
Ihsan menuturkan berdasarkan hasil pemantauan KoDe Inisiatif melalui laman publikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap), setidaknya terdapat 62 daerah potensial yang akan mengajukan sengketa dengan sebaran 3 daerah pemilihan gubernur, 9 daerah pemilihan Walikota, dan 53 daerah pemilihan bupati.
" Karena selisih suara antar pasangan calon sangat tipis," tutur Ihsan.
Ia mengatakan para peserta pilkada yang akan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan, perlu memerhatikan antara lain batas waktu 3 hari kerja setelah KPU mengumumkan perolehan hasil suara. Selain itu juga ambang batas selisih hasil dan kedudukan hukum sebagai pemohon yang diatur secara rigid di dalam Undang-Undang No 10/2016 tentang Pilkada dan Peraturan MK. Apabila selisihnya besar, kemungkinan MK akan menolak permohonan tersebut.
Dari informasi rekapitulasi suara yang terpublikasi di https://pilkada2020.kpu.go.id/ terlihat ada selisih suara yang cukup besar. Beberapa calon kepala daerah daerah yang mengajukan gugatan sengketa hasil pemilihan ke MK antara lain Kabupaten Karo, Sumatera Utara dengan perolehan suara antarpasangan calon masing-masing 27,6%, 18,8%, dan 27,6%, lalu di Kabupaten Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara perolehan suara masing-masing pasangan calon 29,0%, 18,8%, dan 51,4%. Lalu Kabupaten OKU, Sumatera Selatan 40,5% dan 59,5%.
Sebelumnya, MK sudah menetapkan aturan permohonan selisih suara terdapat pada lampiran V PMK Nomor 6 Tahun 2020. Pada aturan itu, provinsi dengan jumlah penduduk maksimal 2 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dapat dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 2% persentase dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir.
Sedangkan, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2 juta hingga 6 juta jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan jika terdapat perbedaan paling banyak 1,5% dari total suara sah, lalu provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta hingga 12 juta jiwa bisa mengajukan gugatan bila perolehan suara dengan selisih 1% dari total suara sah, dan seterusnya. (P-5)
Abdul menjelaskan, penyidik belum menahan tersangka karena pemeriksaan akan dilanjutkan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Yalimo, Papua sebagai penyelenggara pemilu dituding telah melakukan pelanggaran etik.
PAGUYUBAN Nusantara Yalimo Bangkit meminta MK untuk tidak mematikan suara rakyat Yalimo, dengan putusan yang semestinya
DEWAN Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan dua anggota KPU Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur (NTT) dari jabatannya.
Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah tercatat sukses, meski dalam kondisi pandemi COVID-19. Pengalaman itu menjadi rujukan untuk penyelenggaraan berbasis manajemen risiko Pemilu 2024.
Ppartai politik juga harus ambil bagian dalam mendinginkan suasana dan mengajak pendukungnya untuk bisa menerima putusan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved