Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

Perlindungan Identitas Digital Perlu Dilakukan

Sri Utami
17/12/2020 02:30
Perlindungan Identitas Digital Perlu Dilakukan
Deputi Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar.(MI/Susanto)

DEPUTI Direktur Riset Elsam Wahyudi Djafar mengatakan pengembangan identitas digital di Indonesia tidak hanya melibatkan sektor swasta, tetapi juga pemerintah termasuk pemerintah daerah yang akan menjadi kunci di daerah yang menjadi bagian dari pelaksanaan undang-undang perlindungan data pribadi.

"Pemerintah daerah akan menjadi pengendali data yang memilki kewajiban dalam undang-undang itu. Pemerintah daerah penting dalam mengambil bagian dalam proses pembicaraan, proses penyusunan dan perancangan UU perlindungan data pribadi yang nanti akan jadi pilar dalam membangun mekanisme perlindungan identitas digital," jelasnya.

Pemerintah Indonesia juga sedang mengembangan program satu data Indonesia dalam rangka integrasi data dalam big data untuk berbagai tujuan dan kebutuhan. Hal itu mengingat besarnya potensi dan risiko pengembangan dan pemanfaatan identitas digital maka penting untuk mengembangkan prinsip pengamanan.

"Paling tidak ada empat manajemen identitas digital. Salah satunya yang dikembangkan Kemendagri, yakni model sentralisasi. Model ini memperkenalkan IDP yang memusatkan pengelolaan dapat mengautentikasi dirinya dalam SP dengan identitas yang sama, kredensial yang sama, dan semua tanpa harus mengulangi autentikasi untuk setiap SP baru yang diminta."

Dalam diskusi daring Kesiapan Pemerintah Daerah dalam Pengembangan dan Pemanfaatan Identitas Digital, Rabu (16/12), Elsam menawarkan lima prinsip perlindungan digital, yakni privasi, keamanan, tata kelola, inklusivitas, dan akuntabilitas.

Prinsip privasi memastikan keabsahan dan transparansi, pembatasan tujuan, minimalisasi data, memastikan akurasi, menjamin batasan penyimpanan, dan menerapakan privacy by design dan privacy by default.

Sebenarnya digitalisasi atau pemerintahan berbasis elektronik telah dituangkan dalam Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Analis Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan Ditjen Aptika Kemenkominfo Fajar Maulana Putra mengatakan dibutuhkan identitas digital untuk memberikan kepercayaan dalam ekonomi digital. Identitas digital bisa menjadi penguatan dan perlindungan data pribadi dan keamanan transaksi bagi masyarakat pelaku usaha oleh pemerintah.

Kepala Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Erikson P Manihuruk mengatakan selama ini telah memaksimalkan sistem digitalisasi dalam membuat data kependudukan.

Dari data kependudukan semester pertama 2020, jumlah penduduk Indonesia, yakni 268.583.016 jiwa lengkap dengan 31 elemen informasi lainnya per jiwa. Pemanfaatan sistem digital dilakukan dengan kerja sama dengan lembaga dan kementerian yang ke depan akan membuat satu data nasional. (Sru/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya