Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Geledah 10 Lokasi Terkait Bupati Banggai Laut

Dhika Kusuma Winata
16/12/2020 02:10
KPK Geledah 10 Lokasi Terkait Bupati Banggai Laut
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar penggeledahan terkait kasus yang menjerat Bupati Banggai Laut Wenny Bukamo. Ada 10 tempat termasuk rumah dan kantor bupati yang digeledah di Kabupaten Banggai Laut dan Kota Luwuk, Sulawesi Tengah.

Penggeledahan dilakukan selama dua hari sejak Senin (14/12) kemarin. Selain rumah dan kantor bupati, KPK juga menggeledah pihak swasta yang terkait dengan kasus tersebut.

“Sejak Senin (14/12) tim penyidik melaksanakan kegiatan penggeledahan di Luwuk dan Banggai Laut pada 10 lokasi, baik rumah serta kantor milik pemerintah dan swasta,” imbuh pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, kemarin.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan uang dan dokumen terkait perkara yang diduga terkait dengan tindak pidana. “Uang dan barang yang ditemukan selanjutnya akan dilakukan verifi kasi dan analisis terlebih dahulu untuk kemudian dilakukan penyitaan sebagai barang bukti,” ungkap Ali Fikri.

KPK menetapkan Wenny Bukamo sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur pada 4 Desember lalu. Diduga, suap yang diterima Bupati Wenny dari pengusaha rekanan pemkab itu digunakan untuk kampanye pilkada.

Bupati Wenny saat ini berstatus petahana yang maju lagi dalam Pilkada Serentak 2020. Dalam pemilihan kali ini, Wenny maju bersama pasangannya, Ridaya Laode Ngkowe.

Selain Wenny, KPK juga menetapkan lima pengusaha rekanan Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut sebagai tersangka. Mereka ialah Recky Suhartono Godiman selaku Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, Hedy Thiono selaku Direktur PT Raja Muda Indonesia, Hengky Thiono selaku Komisaris PT Bangun Bangkep Persada, Djufri Katili selaku Direktur PT Antarnusa Karyatama Mandiri, dan Andreas Hongkiriwang selaku Direktur PT Andronika Putra Delta.

KPK menduga Wenny melakukan kongkalikong untuk mengatur rekanan perusahaan tertentu untuk mengikuti proyek-proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Banggai Laut. Sebagai imbal jasa, rekanan sepakat menyerahkan uang sebagai bentuk commitment fee kepada bupati.

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wenny, KPK mengamankan uang senilai Rp2 miliar yang ditemukan di dalam kardus. Selain itu, penyidik menemukan buku tabungan, bonggol cek, dan sejumlah dokumen proyek. (Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya