Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

KPK Tuntaskan Penertiban Aset Monas Milik Setneg

Dhika Kusuma Winata
14/12/2020 20:40
KPK Tuntaskan Penertiban Aset Monas Milik Setneg
Ilustrasi Monas(AFP)

KOMISO Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil mengawal penuntasan masalah legalitas aset Monumen Nasional (Monas). Aset Monas sudah resmi bersertifikat atas nama Sekretariat Negara (Setneg).

 

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan selain sertifikasi Monas, KPK juga berhasil mendorong penertiban aset milik Setneg lainnya yakni kawasan Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Gelora Bung Karno (GBK), dan Kemayoran.

 

"Ada empat aset milik negara yang kita bantu tertibkan, yaitu kawasan GBK senilai Rp347,8 triliun, Kemayoran senilai Rp143 triliun, TMII senilai Rp20,47 triliun, dan Monas senilai Rp37 triliun. Artinya, KPK bisa optimalkan uang negara dari penertiban empat aset tersebut sebesar total Rp548,2 triliun," kata Firli dalam kegiatan Penertiban dan Optimalisasi Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) di Gedung KPK, Jakarta, Senin (14/12).

 

Hadir dalam pertemuan tersebut Menteri Agraria Tata Ruang (ATR)/Kepala BPN, Menteri Pemuda dan Olahraga, Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara, Gubernur Sulawesi Utara, Gubernur Kepulauan Riau, perwakilan Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Direktur Utama PT PLN, Direktur Utama PT Pos Indonesia.

 

Firli mengatakan salah satu wujud upaya pencegahan korupsi yang dilakukan komisi antirasuah yakni penertiban dan optimalisasi pemanfaatan BMN. Melalui penertiban aset itu, diharapkan peluang untuk korupsi dengan manipulasi pengelolaan aset negara bisa ditutup.

 

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama memastikan pihaknya tetap menjaga akuntabilitas atau pertanggungjawaban pengelolaan BMN. Setneg, kata Setya, berprinsip pada tertib administrasi dan hukum dalam tata kelola aset negara.

 

"Kami mengelola aset senilai total Rp576 triliun yang berupa tanah dan bangunan. Untuk itu kami berprinsip tertib administrasi dan tertib hukum dalam pengelolaan aset. Untuk memastikan akuntabilitas pengelolaannya, Kemensetneg bekerja sama dengan sejumlah lembaga, termasuk yang terakhir ini dengan KPK," ungkap Setya.

Dalam kegiatan itu, Kemenpora ikut menandatangani perjanjian penggunaan sementara aset di GBK yang merupakan BMN Kemensetneg. Lahan di GBK yang akan digunakan Kemenpora itu sekitar 2,6 hektare dengan nilai aset Rp3,3 triliun. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya