Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

Terkait 37 Anggota FPI Terlibat Teroris, Ormas Perlu Diawasi Ketat

Cahya Mulyana
14/12/2020 13:51
Terkait 37 Anggota FPI Terlibat Teroris, Ormas Perlu Diawasi Ketat
Terorisme(Ilustrasi)

SELURUH organisasi masyarakat dan keagamaan di Indonesia perlu mendapatkan pengawasan serius terkait penyebaran paham radikal. Landasannya dengan meratifikasi ketentuan yang digariskan PBB tersebut.

"Ya harus disisir semuanya. Semua organisasi non negara. Pemerintah perlu meratifikasi konvensi PBB itu dulu," kata Pengamat terorisme dari Universitas Malikussaleh Aceh, Al Chaidar kepada mediaindonesia.com, Senin (14/12).

Setelah itu, kata dia, organisasi yang terbukti masuk dalam daftar yang ditetapkan PBB harus mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum.

"Baru setelah itu Mahkamah Agung (MA) yang menetapkan organisasi mana saja yang tergolong organisasi teroris. Penentuan oleh MA juga harus partisipatif dengan melibatkan MUI (Majelis Ulama Indonesia) dan lainnya yang otoritatif dalam menimbang secara adil," paparnya.

Al Chaidar sudah pernah mengingatkan pemerintah  tentang perlunya meratifikasi resolusi Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) tentang list of designated terrorist organizations tapi pemerintah abai dan tak mau melakukannya.

‘’Sekarang pemerintah ributkan lagi isu tersebut, seperti pekerjaan orang yang menenun kain kemudian mengurainya kembali dan menenun lagi dari benang yang sama," ujarnya.

Baca juga : Radikalisme Diyakini Bisa Dicegah dengan Memakmurkan Masjid

Seemntera itu, pengamat terorisme dari Community of Ideological Islamic Analyst (CIIA) dari Harits Abu Ulya menilai 37 anggota FPI yang dimaksud Kompolnas sebatas oknum. Pasalnya dalam haluan organisasi FPI terjaga dari paham teror.

"Kalau ada itu oknum yg keluar dari garis perjuangan FPI. Yang terjerat UU Terorisme latar belakangnya bisa dari mana saja. Termasuk si Leopard, seorang nasrani yang lakukan pengeboman di mall Serpong," tutupnya.

Seperti diketahui, Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto merilis ada anggota FPI yang pernah terlibat kasus teroris.

Benny yang juga merupakan Kepala Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia, kala itu sempat membuka data tentang keterlibatan 37 anggota FPI.

“Saya buka datanya ada 37 anggota FPI yang dulunya terlibat aksi teror. Ada yang akses ke senjata Filipina Selatan, Aceh. Ada yang melakukan pengeboman di Polresta Cirebon,” ungkap Benny, kemarin.

Selain anggota yang terlibat teror secara nasional tersebut, Benny menyebut ada juga yang berhubungan dengan Nurdin M. Top. Sebab, Benny mengatakan anggota itu ada yang bisa merakit bom.

“Data-data ini memang belum banyak dipublikasikan di media massa. Ini sudah melalui proses hukum dari vonis lewat pengadilan sehingga ini sahih sekali datanya,” ujar Benny. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya