Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KETUA Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Benny Mamoto mencatat ada 37 anggota dan mantan anggota Front Pembela Islam (FPI) yang bergabung dalam kelompok teroris. Beberapa dari mereka kedapatan terlibat aksi teror.
“Saya buka datanya ada 37 anggota FPI atau dulunya anggota FPI yang kemudian gabung dengan JAD (Jamaah Ansharut Daulah) dengan MIT (Mujahidin Indonesia Timur) dan sebagainya yang terlibat aksi teror,” kata Benny dalam program Crosscheck #From-Home by Medcom.id bertajuk Rizieq Ditangkap, Apa yang Terungkap?, kemarin.
Menurut dia, data itu didapat atas kapasitasnya sebagai Kepala Pusat Riset Ilmu Kepolisian dan Kajian Terorisme Universitas Indonesia (UI). Dia mengaku data itu minim diungkap ke publik. “Data ini belum banyak dipublikasikan media massa,” ucap dia.
Sebanyak 37 orang itu juga disebutkan masih aktif sebagai anggota FPI ketika terlibat terorisme. Mereka beraksi di Aceh, mengebom Polresta Cirebon, dan menyembunyikan teroris Noordin M Top.
“Ada juga yang merakit bom,” ujar mantan Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) itu.
Dia menegaskan data itu bukan rekayasa. Jejak proses hukum di pengadilan menjadi bukti keterlibatan 37 orang itu. “Fakta yang telah terungkap dan sudah melewati proses hukum di pengadilan.’’
Mantan Kepala Badan Intelijen Strategis (Kabais) TNI Laksamana Muda (Purn) Soleman Ponto menilai TNI wajar tampil dalam kasus tewasnya enam pengikut FPI. Hukum membolehkan keterlibatan aparat militer.
“Diatur oleh Protokol Tambahan II Tahun 1978 (Konvensi Jenewa), hukum humaniter. Kalau di situ sudah ada ‘dua pisau’, kalau di situ penegakan hukum tidak main, di sana militernya operation bisa main,” kata Soleman.
Menurut dia, aturan itu termasuk dalam area konflik bersenjata. Unsurnya memperbolehkan sasaran berseragam, punya pasukan, serta pemimpin yang jelas.
“Beda dengan yang tak berseragam, kalau yang terbunuh sudah berseragam dan terlihat intensitas serangan yang dapat dilaksanakan sewaktu-waktu dengan pemimpin yang jelas, dengan wilayah kekuasaan yang jelas, itu tidak salah kalau dia terbunuh,” terang Soleman.
Soleman mengatakan aturan itu belum dibicarakan banyak orang. Sejatinya, lanjut dia, aturan itu menegaskan hal yang diperlukan negara ketika menghadapi ancaman konflik.
Pertimbangkan
Wakil Ketua Komisi III dari Fraksi Partai NasDem Ahmad Sahroni menilai polisi sudah mempertimbangkan banyak hal terkait dengan penahanan Rizieq Shihab. Salah satunya soal potensi melarikan diri.
“Karena sebelumnya kan dia juga ke luar negeri hingga tidak bisa ditemukan sehingga untuk bisa memperlancar pemeriksaan, ya, harus dilakukan penahanan karena statusnya juga sudah tersangka,” ujar Sahroni.
Rizieq diketahui hengkang ke Arab Saudi pada April 2017 setelah terjerat kasus di Polda Metro Jaya. Dia baru pulang ke Tanah Air pada Selasa, 10 November 2020.
Sahroni pun mengimbau kepada seluruh simpatisan Rizieq untuk tetap menjaga ketenangan. Mereka diminta tidak melakukan hal-hal yang di luar koridor hukum. “Apabila merasa tidak puas atau ingin melakukan pembelaan, lakukan di koridor hukum lewat instrumen pengadilan nanti,” jelas dia. (Medcom.id/P-1)
PANGLIMA Kodam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menjadi episentrum perhatian publik, kemarin.
Munarman rencananya akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus tersebut.
Pertanyaan penyidik seputar percakapan antara Munarman ke salah salah satu tersangka yang sudah ditetapkan, yakni Supriadi.
Usai diperiksa, pengacara Munarman, Samsul Bahri, mengatakan kliennya dicecar 20 pertanyaan oleh penyidik.
FPI menyebut setidaknya ada dua kebijakan Anies yang dianggap ramah dengan kemaksiatan yaitu penyelenggaraan Djakarta Warehouse Project dan pemberian penghargaan terhadap diskotek.
Pemprov DKI Jakarta di bawah kepemimpinan Bapak Anies Baswedan tidak cukup mampu mengubah secara fundamental kebijakan Pemprov DKI Jakarta
Tahun ini, program beasiswa OSC sudah memasuki satu dekade, sejak diluncurkan pada 2015 silam.
Kabar gembira bagi Anda pembaca setia Medcom.id. Dalam menyemarakkan Pesta Bola Eropa 2020, Medcom bekerjasama dengan Extra Joss akan membagikan HP 5G dan voucher menginap di Hotel bintang 5!
Phak perguruan tinggi swasta sebagai pemberi beasiswa telah selesai menilai hasil tes tulis tahap pertama peserta OSC. Tes tulis tersebut digelar secara daring, Minggu, 4 November 2018 lalu.
360 siswa terpilih sebagai pemenang kompetisi beasiswa OSC Medcom.id 2018 yang didukung Fajar Paper, Kamis (20/12). Nantinya mereka akan mendapatkan beasiswa di setiap universitas favorit.
UNTUK keempat kalinya, Media Group melalui Medcom.id kembali memberikan beasiswa kepada pelajar sekolah menengah atas (SMA) lewat Online Scholarship Competition (OSC).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved