Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Pemerintah Diimbau Lanjutkan Kebijakan Dana Otsus Papua

Gana Buana
11/12/2020 02:50
Pemerintah Diimbau Lanjutkan Kebijakan Dana Otsus Papua
Ketua BAKN DPR RI, Marwan Cik Asan .(Dok. DPR)

BADAN Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) mendukung agar dana otsus dilanjutkan. Usulan itu diungkapkan terkait Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menyebutkan bahwa pelaksanaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua akan berakhir pada 2021.

Ketua BAKN DPR RI, Marwan Cik Asan mengatakan, BAKN mendukung agar Dana Otsus dilanjutkan dengan terlebih dahulu melakukan perbaikan terkait tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban.

Perbaikan tersebut, katanya, dilakukan terkait sistem perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, serta pelaporan dan pertanggungjawaban harus dilaksanakan sebelum melanjutkan program baik tersebut.

“Pemerintah harus membentuk PP terkait tata cara pelaksanaan pertanggungjawaban Dana Otsus, agar dalam laporan pertanggungjawaban dana otsus, dapat disajikan secara terpisah dengan laporan pertanggungjawaban APBD provinsi sehingga akan mempermudah pengawasan dan evaluasi penggunaan dana otsus,” ujar Marwan dalam pernyataan tertulis, Kamis (10/12).

Marwan menyatakan, tata cara pengajuan pencairan Dana Otsus perlu dilakukan perbaikan dengan cara mengubah sistem pencairan dari block grant secara bertahap menjadi specific grant. Hal itu bertujuan agar pembiayaan program dapat dilaksanakan secara lebih tepat guna dan tepat sasaran.

Sebelumnya, Marwan menyatakan, menjelang berakhirnya pelaksanaan Dana Otsus, muncul berbagai pro kontra terhadap kelanjutannya. Sebagian kalangan menilai Dana Otsus tidak tepat sasaran dan belum dapat meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat asli Papua. Sementara yang lain menilai Dana Otsus perlu dilanjutkan dan ditambah jumlahnya serta dilakukan perbaikan aturan dan pertanggungjawaban.

“Laporan penggunaan Dana Otsus di Provinsi Papua dan Papua Barat belum didasarkan atas peraturan pemerintah yang bersifat khusus, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 UU Nomor 21 Tahun 2001, sehingga pertanggungjawaban penggelolaan Dana Otsus dan APBD Provinsi belum terpisahkan,” katanya.

Padahal, secara keseluruhan indikator makro ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Papua dan Papua Barat cederung meningkat selama pelaksanaan Dana Otsus.

“Kondisi inilah yang menyulitkan bagi pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi pelaksanaan penggunan Dana Otsus,” katanya.

Untuk itu, menurut dia, perlunya dukungan anggaran yang memadai dari pemerintah bersama DPR RI, mengingat selama ini hambatan dalam melaksanakan pengawasan Dana Otsus oleh BPK RI, khususnya di Papua dan Papua Barat. Hal itu disebabkan karena keterbatasan anggaran dan keterbatasan sumber daya manusia (SDM).

“Terkait permasalahan sumber daya manusia, BAKN DPR RI mendorong pemerintah pusat untuk memberikan dukungan bagi pemerintah provinsi untuk menyediakan sumber daya manusia yang memiliki kapabilitas dan kompetensi dalam mengelola dana otsus,” katanya.

Selain itu, lanjut dia, BAKN DPR RI mendesak BPK RI untuk melakukan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) secara rutin terhadap penggunaan Dana Otsus. Karena itulah peran pemerintah amat dibutuhkan.

“Selama ini hambatan dalam mengawasi Dana Otsus oleh BPK RI di wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat karena keterbatasan anggaran,” lanjut dia.

Seperti yang diketahui, kebijakan Otonomi Khusus Papua merupakan bukti keseriusan pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di ‘Bumi Cenderawasih’.

Kebijakan Otsus Papua memberikan kewenangan lebih ke daerah, sekaligus terdapat penghormatan hak dasar masyarakat asli Papua. Karena itu, diharapkan masyarakat pun terlibat langsung mengawasi pelaksanaannya. (Gan/S1-25)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya