Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
TERBITNYA Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor diapresiasi. Pedoman tersebut diharapkan konsisten dijalankan dan ke depan juga menyentuh pasal-pasal lain demi mengatasi disparitas hukuman pelaku korupsi.
"Kami berharap dengan pedoman pemidanaan ini konsisten untuk hampir semua perkara tindak pidana korupsi. Tidakkah kemudian MA ada pemikiran-pemikiran lebih lanjut untuk melakukan pengaturan juga terhadap pasal-pasal lain," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam webinar Sosialisasi Publik Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020, Kamis (3/12).
Nawawi mengatakan pedoman pemidanaan untuk pasal-pasal lain dalam UU Tipikor penting untuk mengurangi disparitas hukuman. Pasalnya, sejak 2012 hingga kini KPK lebih sering menangani kasus suap maupun gratifikasi. Penanganan kasus di KPK untuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor kerap dipakai sebelum 2012.
"KPK kurun waktu 2012 ke bawah memang menangani perkara dengan Pasal 2 dan Pasal 3 di atas 70% dibandingkan dengan pasal-pasal lain. Untuk 2012 ke atas, lebih banyak perkara-perkara suap atau gratifikasi," ujar Nawawi.
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu menambahkan disparitas sebenarnya tidak hanya di tingkat pemidanaan tapi juga penuntutan. Karena itu, KPK juga menggodok pedoman penuntutan berupa peraturan pimpinan sebagai panduan bagi jaksa-jaksa komisi.
Baca juga : OTT, KPK Tangkap Bupati Banggai Laut
Nawawi mengimbuhkan pedoman penuntutan KPK akan menyentuh semua pasal pada UU Tipikor. Pedoman itu juga serupa dengan Peraturan MA Nomor 1/2020 dan pedoman penuntutan di Kejaksaan Agung. Pedoman itu kini tengah difinalisasi.
"Kami juga akan menerbitkan pedoman penuntutan di KPK yang direncanakan akan diberlakukan mulai Januari 2021," imbuh Nawawi.
Ketua Kamar Pidana MA Suhadi mengatakan pedoman pidana yang diterbitkan beberaa waktu lalu itu diharapkan bisa dijalankan para hakim untuk mengurangi disparitas putusan. Pedoman diharapkan bisa memberikan keadilan secara proporsional. Meski begitu, pedoman itu juga tetap menjaga independesi hakim dalam memberikan putusan.
"Prinsip pedoman untuk mengurangi disparitas pemidanaan yang tidak bertanggungjawab. Ini membantu hakim mewujudkan keadilan yang bersifat proporsional. Pedoman pada satu sisi mengurangi disparitas pidana dan di sisi lain juga tetap mempertahankan kemerdekaan hakim," ujarnya. (OL-7)
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Sebanyak Rp33 juta berhasil dikumpulkan pegawai KPK melalui metode zakat. Sementara itu, ada Rp12 juta infak yang juga terkumpul untuk menambah beasiswa yang diberikan.
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Informasi terkait aliran dana itu juga didalami dengan memeriksa eks Senior Vice President Investasi Pasar Modal dan Pasar Uang Taspen Labuan Nababan.
KPK menyita Rp231 juta dalam OTT di Sumut. Namun, uang itu cuma sisa atas pembagian dana yang sudah terjadi.
Agus menyampaikan, apa yang dilakukan oleh Menteri UMKM tersebut adalah contoh yang baik dan patut ditiru oleh pejabat lain maupun masyarakat luas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved