Headline
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Penghematan dari WFH bergantung pada asumsi yang belum tentu terjadi.
Kumpulan Berita DPR RI
TERBITNYA Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemidanaan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor diapresiasi. Pedoman tersebut diharapkan konsisten dijalankan dan ke depan juga menyentuh pasal-pasal lain demi mengatasi disparitas hukuman pelaku korupsi.
"Kami berharap dengan pedoman pemidanaan ini konsisten untuk hampir semua perkara tindak pidana korupsi. Tidakkah kemudian MA ada pemikiran-pemikiran lebih lanjut untuk melakukan pengaturan juga terhadap pasal-pasal lain," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam webinar Sosialisasi Publik Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2020, Kamis (3/12).
Nawawi mengatakan pedoman pemidanaan untuk pasal-pasal lain dalam UU Tipikor penting untuk mengurangi disparitas hukuman. Pasalnya, sejak 2012 hingga kini KPK lebih sering menangani kasus suap maupun gratifikasi. Penanganan kasus di KPK untuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor kerap dipakai sebelum 2012.
"KPK kurun waktu 2012 ke bawah memang menangani perkara dengan Pasal 2 dan Pasal 3 di atas 70% dibandingkan dengan pasal-pasal lain. Untuk 2012 ke atas, lebih banyak perkara-perkara suap atau gratifikasi," ujar Nawawi.
Mantan hakim Pengadilan Tipikor Jakarta itu menambahkan disparitas sebenarnya tidak hanya di tingkat pemidanaan tapi juga penuntutan. Karena itu, KPK juga menggodok pedoman penuntutan berupa peraturan pimpinan sebagai panduan bagi jaksa-jaksa komisi.
Baca juga : OTT, KPK Tangkap Bupati Banggai Laut
Nawawi mengimbuhkan pedoman penuntutan KPK akan menyentuh semua pasal pada UU Tipikor. Pedoman itu juga serupa dengan Peraturan MA Nomor 1/2020 dan pedoman penuntutan di Kejaksaan Agung. Pedoman itu kini tengah difinalisasi.
"Kami juga akan menerbitkan pedoman penuntutan di KPK yang direncanakan akan diberlakukan mulai Januari 2021," imbuh Nawawi.
Ketua Kamar Pidana MA Suhadi mengatakan pedoman pidana yang diterbitkan beberaa waktu lalu itu diharapkan bisa dijalankan para hakim untuk mengurangi disparitas putusan. Pedoman diharapkan bisa memberikan keadilan secara proporsional. Meski begitu, pedoman itu juga tetap menjaga independesi hakim dalam memberikan putusan.
"Prinsip pedoman untuk mengurangi disparitas pemidanaan yang tidak bertanggungjawab. Ini membantu hakim mewujudkan keadilan yang bersifat proporsional. Pedoman pada satu sisi mengurangi disparitas pidana dan di sisi lain juga tetap mempertahankan kemerdekaan hakim," ujarnya. (OL-7)
KPK memeriksa Pengusaha Rokok Martinus Suparman dipanggil penyidik, Rabu (1/4). Pengusaha rokok itu diperiksa terkait kasus dugaan suap terkait importasi di Ditjen Bea dan Cukai.
Keputusan untuk mengimpor dalam skala besar tanpa skema kolaborasi, produksi bersama, atau transfer teknologi mencerminkan lemahnya keberpihakan terhadap industri nasional.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal mengikuti perintah pemerintah soal work from home (WFH) tiap Jumat. KPK berjanji pelayanan publik tidak akan terganggu.
Budi mengatakan hingga pukul 15.00 WIB, penggeledahan masih berlangsung.
Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi, terjerat kasus penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Presiden Prabowo Subianto serta 26 anggota Kabinet Merah Putih yang terdiri dari 14 menteri dan 12 wakil menteri, belum atau terlambat melaporkan harta kekayaannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved