Waspada. Kejahatan Siber selama Pandemi Meningkat

Dhika Kusuma Winata
01/12/2020 18:30
Waspada. Kejahatan Siber selama Pandemi Meningkat
Ilustrasi(Dok MI)

TINDAK pidana kejahatan siber selama pandemi covid-19 meningkat. Sepanjang 2020, Bareskrim Polri mencatat terdapat 4.250 kasus kejahatan di dunia maya. Masyarakat pun diminta untuk mewaspadai potensi kejahatan siber.

"Selama pandemi ini masyarakat banyak menggunakan teknologi informasi untuk kegiatan sosial maupun kegiatan lainnya. Sampai November 2020 kejahatan siber sudah mencapai 4.250 dan ini akan terus meningkat sampai akhir tahun," kata Wakil Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Himawan Bayu Aji dalam webinar bertajuk Membedah Tindak Pidana Siber sebagai Tindak Pidana asal TPPU, Selasa (1/12).

Himawan mengungkapkan ada tiga kategori kejahatan dunia maya yang dominan yakni pencemaran nama baik, penipuan, dan akses ilegal. Kasus pencemaran nama baik yang ditangani Barrskrim tercatat sebanyak 1.581 kasus, penipuan 1.158 kasus, dan akses ilegal 267 kasus.

Menurutnya, penyebab meningkatnya kejahatan siber selama pandemi lantaran sebagian besar aktivitas dan transaksi ekonomi masyarakat beralih secara daring. Hal itu tidak dibarengi dengan kesadaran untuk melindungi data pribadi.

"Kalau kita melihat ini terus meningkat interaksi dan transaksi menggunakan teknologi informasi. Tiga kategori kejahatn yang terus meningkat yaitu pencemaran nama baik, penipuan, dan akses ilegal," ucapnya.

Untuk kejahatan penipuan dan akses ilegal, ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penggunaan fasilitas internet publik seperti wifi. Menurutnya, fasilitas tersebut bisa menjadi celah peretasan data pribadi yang berujung pada akses ilegal maupun penipuan.

"Yang perlu diwaspadai yakni fasilitas-fasilitas yang disiapkan oleh publik seperti wifi. Itu juga bisa menjadi andil terhadap terjadinya tindak pidana dan orang lain mengetahui data pribadi," ucapnya.

Himawan menambahkan tren kasus kejahatan siber itu dari tahun ke tahun juga tercatat meningkat. Perbandingan tahunannya, pada 2015 Bareskrim menangani 2.609 kasus, pada 2016 sebanyak 3.110 kasus, pada 2017 sebanyak 3.109 kasus, 2018 sebanyak 4.360 kasus, dan tahun lalu 4.585 kasus. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya