Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan hasil seleksi lanjutan calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha. Hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto menjadi satu-satunya calon yang lolos dan akan masuk ke tahap wawancara terbuka di KY.
"Berdasarkan keputusan rapat pleno KY mengumumkan calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian yakni Triyono Martanto yang merupakan hakim pada Pengadilan Pajak," kata Komisioner KY Aidul Fitriciada Azhari dalam konferensi pers, Kamis (26/11).
Dalam tahap seleksi kesehatan dan kepribadian itu, ada tiga calon hakim agung yang dinyatakan tidak lolos. Mereka ialah Budiman Ginting (Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara), Lauddin Marsuni (dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, dan Mustamar (Hakim Tinggi Badan Pengawas Mahkamah Agung).
Aidul mengatakan KY dalam seleksi menekankan seleksi berbasis kompetensi untuk menentukan hakim agung. Menurutnya, calon dari unsur akademisi gagal lolos lantaran dinilai kurang menguasai teknis peradilan. Dalam seleksi, KY sangat memerhatikan kemampuan teknis seperti pembuatan putusan.
"Umumnya kalangan akademis kurang menguasai teknis peradilan dan fokus substansi. Kami mengembangkan proses seleksi berdasarkan kompetensi, tidak ada unsur partisan," ucapnya.
KY juga menetapkan tujuh calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi/PK. Mereka ialah Banelaus Naipospos (hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Gorontalo), Felix Da Lopez (hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Medan), Mulijanto (hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Makassar), Petrus Paulus Maturbongs (hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Jayapura).
Kemudian, ada nama Rodjai S Irawan (hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Bandung), Sinintha Yuliansih Sibarani (hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Semarang), dan Yarna Dewita (hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Serang).
KY juga menetapkan lima calon hakim ad hoc hubungan industrial. Dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yakni Achmad Jaka Mirdinata dan Parmonangan Siregar.
Adapun dari unsur serikat buruh yakni Andari Yuriko Sari, Mohammad Fandrian Hadistianto, dan Yanto Yunus. Berdasarkan rapat pleno, seluruh calon hakim yang lolos itu akan mengikuti seleksi wawancara terbuka di KY pada awal Desember 2020. (OL-8)
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
KUBU Setnov mengaku tidak puas dengan putusan peninjauan kembali yang memangkas hukuman menjadi penjara 12 tahun enam bulan, dari sebelumnya 15 tahun. Setnov dinilai pantas bebas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved