Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan hasil seleksi lanjutan calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha. Hakim Pengadilan Pajak Triyono Martanto menjadi satu-satunya calon yang lolos dan akan masuk ke tahap wawancara terbuka di KY.
"Berdasarkan keputusan rapat pleno KY mengumumkan calon Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara yang lulus seleksi kesehatan dan kepribadian yakni Triyono Martanto yang merupakan hakim pada Pengadilan Pajak," kata Komisioner KY Aidul Fitriciada Azhari dalam konferensi pers, Kamis (26/11).
Dalam tahap seleksi kesehatan dan kepribadian itu, ada tiga calon hakim agung yang dinyatakan tidak lolos. Mereka ialah Budiman Ginting (Dekan Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara), Lauddin Marsuni (dosen Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, dan Mustamar (Hakim Tinggi Badan Pengawas Mahkamah Agung).
Aidul mengatakan KY dalam seleksi menekankan seleksi berbasis kompetensi untuk menentukan hakim agung. Menurutnya, calon dari unsur akademisi gagal lolos lantaran dinilai kurang menguasai teknis peradilan. Dalam seleksi, KY sangat memerhatikan kemampuan teknis seperti pembuatan putusan.
"Umumnya kalangan akademis kurang menguasai teknis peradilan dan fokus substansi. Kami mengembangkan proses seleksi berdasarkan kompetensi, tidak ada unsur partisan," ucapnya.
KY juga menetapkan tujuh calon hakim ad hoc tindak pidana korupsi tingkat kasasi/PK. Mereka ialah Banelaus Naipospos (hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Gorontalo), Felix Da Lopez (hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Medan), Mulijanto (hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Makassar), Petrus Paulus Maturbongs (hakim ad hoc di Pengadilan Tinggi Jayapura).
Kemudian, ada nama Rodjai S Irawan (hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Bandung), Sinintha Yuliansih Sibarani (hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Semarang), dan Yarna Dewita (hakim ad hoc di Pengadilan Negeri Serang).
KY juga menetapkan lima calon hakim ad hoc hubungan industrial. Dari unsur Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) yakni Achmad Jaka Mirdinata dan Parmonangan Siregar.
Adapun dari unsur serikat buruh yakni Andari Yuriko Sari, Mohammad Fandrian Hadistianto, dan Yanto Yunus. Berdasarkan rapat pleno, seluruh calon hakim yang lolos itu akan mengikuti seleksi wawancara terbuka di KY pada awal Desember 2020. (OL-8)
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved