Headline
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
Ketegangan antara bupati dan rakyat jangan berlarut-larut.
TIM penyidik Polri memeriksa 35 saksi terkait kasus investasi bodong kampung kurma berkedok syariah yang dalam penyidikan sejak September lalu. Kampung kurma ini menawarkan investasi syariah berupa perkebunan kurma dan kawasan hunian.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengungkap bahwa kampung kurma ini tidak memiliki izin usaha perantara perdagangan properti.
"Ini yang sedang disidik karena September lalu proses ini sudah dinaikkan ke penyidikan dan kita sedang berproses. Penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan,” ungkap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (26/11).
Awi menyebut penyidik juga telah memeriksa sekitar kurang lebih 35 saksi guna mengungkap kasus investasi bodong kampung kurma. Penyidik juga tengah menelusuri uang yang diduga milik konsumen.
Pasalnya, nilai total dana penjualan yang diperoleh dari investasi bodong mencapai Rp333 miliar lebih. Kampung kurma ini juga menawarkan fasilitas berupa 4.208 kaveling.
Ada bonus untuk masing-masing kaveling yaitu pemberian satu pohon kurma. Lokasi-lokasi tersebut akan didirikan pesantren, masjid, arena olahraga, kemudian kolam renang. “Sekitar Rp333 miliar lebih digunakan untuk apa saja oleh yang bersangkutan, termasuk tracing aset,” ujarnya.
Awi menjelaskan lamanya proses penyelidikan dan penyidikan kasus lantaran terdapat enam tempat lokasi kaveling yang berjauhan. "Lokasi tersebar mulai dari Kabupaten Bogor, Cirebon, Lebak, dan Pandeglang," terang Awi. (OL-14)
DIREKTUR Center Of Budget (CBA) Uchok Sky Khadafi meminta pengadilan untuk memiskinkan pihak yang dianggap bertanggung jawab dalam kasus investasi bodong
Kesenjangan antara tingginya penggunaan layanan keuangan digital dan rendahnya pemahaman produk keuangan di kalangan anak muda Indonesia masih menjadi perhatian
Terungkapnya kasus itu berawal dari ratusan orang yang melakukan penggerebekan di rumah tersangka bernama, Ayu Rahayu, 33, di Citapen Sukatani, Purwakarta.
PERWAKILAN korban investasi koin kripto bodong EDCCash mendatangi Komisi III DPR, Senin (17/3). Mereka meminta bantuan agar kasus tersebut dapat diselesaikan
Pada 2021 lalu, Bareskrim Polri menangkap enam tersangka terkait dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencucian uang menggunakan aplikasi kripto EDCCashÂ
Perlu adanya langkah cepat dan pemblokiran situs-aplikasi ilegal dengan koordinasi sesama kementerian dan lembaga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved