Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Ada Permintaan Penghapusan Nama Joko Tjandra di ECS

(Tri/P-5)
24/11/2020 04:40
Ada Permintaan Penghapusan Nama Joko Tjandra di ECS
SETYO WASISTO BERSAKSI: Mantan Kadiv Humas Mabes Polri Komjen (Purn) Setyo Wasisto memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus suap(ANTARA/INDRIARTO EKO SUWARSO)

MANTAN Sekretaris NCB Polri Komjen (Purn) Setyo Wasisto mengungkapkan ada dua negara yang disurati pihaknya terkait dengan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bak Bali Joko S Tjandra. Kedua negara itu ialah Taiwan pada 2014 dan Korea Selatan pada 2015.

"Pertama, saya pernah menyurat ke Interpol Taiwan karena ada informasi saudara Joko Soegiarto Tjandra sering ke sana sehingga kami minta kerja sama dari NCB Interpol Taiwan untuk memberikan atensi dan apabila yang bersangkutan masuk ke sana agar ditangkap dan ditahan," ujar Setyo dalam persidangan kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.

Pada 2015, Setyo mendapatkan informasi anak Joko Tjandra menikah di Korea Selatan. Karena itu, ia menyurati NCB Interpol dan liaison officer kepolisian Korea Selatan. Jadi, apabila Joko Tjandra masuk, pihaknya mengharapkan Interpol Korea menangkap dan menahannya.

Kedua informasi itu diakui Setyo berasal dari intelijen. Di tahun yang sama, pihaknya juga menyurati Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM setelah pihak NCB Polri mendapat informasi orangtua Joko Tjandra meninggal dunia.

Setyo menjelaskan red notice Joko Tjandra dikeluarkan pada 2009 atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkaranya. Kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, akan mengirimkan surat peringatan enam bulan dan tiga bulan saat masa berlaku red notice tersebut berakhir lima tahun kemudian. Setyo mengaku tidak pernah mendapatkan peringatan itu.

Sementara itu, Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM 2018-2020, Sandi Andaryadi, mengakui ada permintaan penghapusan nama Joko Tjandra dari Polri dalam Enhanced Cekal System (ECS). ECS ialah sistem berisi nama-nama orang yang terlibat hukum untuk dicekal yang diajukan aparat penegak hukum.

Sandi menjelaskan pada 11 Mei 2020, pihaknya menerima dua surat bernomor 1.032 dan 1.036 dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Kedua surat tersebut tertanggal 4 dan 5 Mei dan ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. (Tri/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya