Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
MANTAN Sekretaris NCB Polri Komjen (Purn) Setyo Wasisto mengungkapkan ada dua negara yang disurati pihaknya terkait dengan terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bak Bali Joko S Tjandra. Kedua negara itu ialah Taiwan pada 2014 dan Korea Selatan pada 2015.
"Pertama, saya pernah menyurat ke Interpol Taiwan karena ada informasi saudara Joko Soegiarto Tjandra sering ke sana sehingga kami minta kerja sama dari NCB Interpol Taiwan untuk memberikan atensi dan apabila yang bersangkutan masuk ke sana agar ditangkap dan ditahan," ujar Setyo dalam persidangan kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kemarin.
Pada 2015, Setyo mendapatkan informasi anak Joko Tjandra menikah di Korea Selatan. Karena itu, ia menyurati NCB Interpol dan liaison officer kepolisian Korea Selatan. Jadi, apabila Joko Tjandra masuk, pihaknya mengharapkan Interpol Korea menangkap dan menahannya.
Kedua informasi itu diakui Setyo berasal dari intelijen. Di tahun yang sama, pihaknya juga menyurati Kejaksaan Agung dan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM setelah pihak NCB Polri mendapat informasi orangtua Joko Tjandra meninggal dunia.
Setyo menjelaskan red notice Joko Tjandra dikeluarkan pada 2009 atas permintaan Kejaksaan Agung sebagai institusi yang menangani perkaranya. Kantor pusat Interpol di Lyon, Prancis, akan mengirimkan surat peringatan enam bulan dan tiga bulan saat masa berlaku red notice tersebut berakhir lima tahun kemudian. Setyo mengaku tidak pernah mendapatkan peringatan itu.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat Cegah Tangkal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM 2018-2020, Sandi Andaryadi, mengakui ada permintaan penghapusan nama Joko Tjandra dari Polri dalam Enhanced Cekal System (ECS). ECS ialah sistem berisi nama-nama orang yang terlibat hukum untuk dicekal yang diajukan aparat penegak hukum.
Sandi menjelaskan pada 11 Mei 2020, pihaknya menerima dua surat bernomor 1.032 dan 1.036 dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Kedua surat tersebut tertanggal 4 dan 5 Mei dan ditandatangani Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa Irjen Napoleon Bonaparte. (Tri/P-5)
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung mengembalikan vonis Joko Soegiarto Tjandra menjadi 4,5 tahun penjara dalam perkara pemberian suap kepada aparat penegak hukum dan pemufakatan jahat.
Terhadap putusan dua perkara lain, pemalsuan surat dengan vonis dua tahun enam bulan dan suap dengan vonis tiga tahun enam bulan belum masuk kategori remisi.
Laporan itu diajukan kuasa hukum Napoleon Bonaparte, yang menilai tiga hakim PN Jakarta Pusat telah melakukan manipulasi data dalam pertimbangannya.
Zaenur menilai langkah yang dilakukan Kejaksaan tersebut memperlihatkan adanya perlakuan berbeda terhadap Pinangki Sirna Malasari,
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved