Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Sub Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM 2018-2020, Sandi Andaryadi, mengakui ada permintaan penghapusan nama Joko Tjandra dari Polri dalam Enchanced Cekal System (ECS). Hal itu disampaikan Sandi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
ECS merupakan sistem berisi nama-nama orang yang terlibat hukum untuk dicekal. Orang yang masuk dalam ECS sebelumnya harus diajukan oleh aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta kementerian/lembaga lain yang memiliki kewenangan pencekalan.
Sandi menjelaskan pada 11 Mei 2020, pihaknya menerima dua surat bernomor 1.032 dan 1.036 dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Kedua surat tersebut tertanggal 4 dan 5 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
"(Kedua) surat tersebut berasal dari Hubinter dan ditandatangani oleh Ses NCB Indonesia atas nama (Brigjen Nugroho) Slamet Wibowo, kalau tidak salah. Dua-duanya ditandatangani oleh pejabat yang sama," ungkap Sandi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11).
Ia menjelaskan surat tertanggal 4 Mei berisi perihal pembaharuan data yang sedang dilakukan NCB Interpol dan penegasan bahwa NCB berwenang menerbitkan red notice, bukan daftar pencarian orang (DPO). Surat bertanggal 5 Mei mengenai penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol sejak 2014.
"Di surat (tanggal 5) itu diinformasikan bahwa red notice nomor A sekian sekian tahun 2009 atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem basis data Interpol," jelas Sandi.
Sandi mengatakan tidak ada korespondensi yang dilakukan sampai akhirnya Divisi Hubinter Polri menyurati pihaknya. Oleh sebab itu, ia menganggap bahwa surat tersebut merupakan inisiasi dari Divisi Hubinter Polri. Menanggapi kedua surat tersebut, pihaknya lantas berdiskusi dan menyepakati untuk menghapus nama Joko Tjandra dalam ECS yang sudah dimasukkan sejak 2015.
"Ini karena kami melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan nama Joko Tjandra merujuk pada red notice, yang kemudian pada surat tanggal 5 disebutkan bahwa red notice (Joko Tjandra) sudah terhapuskan dalam sistem. Jadi tidak ada rujukan atau dasar untuk menempatkan nama dalam sistem kami," tandas Sandi. (OL-14)
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Dokumen terbaru Departemen Kehakiman AS mengungkap dugaan pembayaran US$75.000 dari Jeffrey Epstein ke akun Lord Mandelson serta temuan foto tanpa busana.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa TCL terancam sanksi administratif berat berupa pemulangan paksa atau deportasi hingga penangkalan masuk ke wilayah Indonesia (daftar hitam).
Kejaksaan Agung mengungkap modus korupsi ekspor CPO dengan dokumen palsu POME, melibatkan 11 tersangka dan merugikan negara Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung mengungkap lebih dari 20 perusahaan dan 11 tersangka terlibat kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil di Indonesia.
Kejaksaan Agung mulai membidik aset 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor CPO dan produk turunannya untuk pemulihan kerugian negara.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan POME tahun 2022-2024 yang merugikan keuangan negara Rp10 triliun hingga Rp14 triliun.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus korupsi ekspor CPO 2020–2024. Negara diperkirakan rugi Rp14,3 triliun akibat manipulasi klasifikasi produk untuk hindari aturan DMO.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya, termasuk pejabat ASN yang menerima imbalan untuk meloloskan ekspor.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved