Headline
Kemantapan jalan nasional sudah mencapai 93,5%
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Sub Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM 2018-2020, Sandi Andaryadi, mengakui ada permintaan penghapusan nama Joko Tjandra dari Polri dalam Enchanced Cekal System (ECS). Hal itu disampaikan Sandi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol.
ECS merupakan sistem berisi nama-nama orang yang terlibat hukum untuk dicekal. Orang yang masuk dalam ECS sebelumnya harus diajukan oleh aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta kementerian/lembaga lain yang memiliki kewenangan pencekalan.
Sandi menjelaskan pada 11 Mei 2020, pihaknya menerima dua surat bernomor 1.032 dan 1.036 dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Kedua surat tersebut tertanggal 4 dan 5 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.
"(Kedua) surat tersebut berasal dari Hubinter dan ditandatangani oleh Ses NCB Indonesia atas nama (Brigjen Nugroho) Slamet Wibowo, kalau tidak salah. Dua-duanya ditandatangani oleh pejabat yang sama," ungkap Sandi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11).
Ia menjelaskan surat tertanggal 4 Mei berisi perihal pembaharuan data yang sedang dilakukan NCB Interpol dan penegasan bahwa NCB berwenang menerbitkan red notice, bukan daftar pencarian orang (DPO). Surat bertanggal 5 Mei mengenai penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol sejak 2014.
"Di surat (tanggal 5) itu diinformasikan bahwa red notice nomor A sekian sekian tahun 2009 atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem basis data Interpol," jelas Sandi.
Sandi mengatakan tidak ada korespondensi yang dilakukan sampai akhirnya Divisi Hubinter Polri menyurati pihaknya. Oleh sebab itu, ia menganggap bahwa surat tersebut merupakan inisiasi dari Divisi Hubinter Polri. Menanggapi kedua surat tersebut, pihaknya lantas berdiskusi dan menyepakati untuk menghapus nama Joko Tjandra dalam ECS yang sudah dimasukkan sejak 2015.
"Ini karena kami melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan nama Joko Tjandra merujuk pada red notice, yang kemudian pada surat tanggal 5 disebutkan bahwa red notice (Joko Tjandra) sudah terhapuskan dalam sistem. Jadi tidak ada rujukan atau dasar untuk menempatkan nama dalam sistem kami," tandas Sandi. (OL-14)
Kemenkumham Imigrasi sesuaikan jam layanan selama Ramadan 1447 H. Simak jadwal buka paspor, UKK, dan immigration lounge di seluruh Indonesia.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan bersama Pomdam Jaya menangkap dua warga negara asing (WNA) yang diduga menyalahgunakan izin tinggal.
PM Inggris Keir Starmer menyebut pernyataan Jim Ratcliffe bahwa Inggris telah "dijajah" imigran sebagai hal yang menyinggung dan salah. Simak faktanya di sini.
Dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL menjadi sorotan.
Penyalahgunaan izin tinggal untuk bekerja seharusnya dijatuhi sanksi berat berupa pidana penjara atau minimal deportasi disertai daftar hitam (blacklist).
Pihak Bridgestone Indonesia memberikan klarifikasi resmi terkait pemeriksaan seorang warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL oleh otoritas Imigrasi.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
KAI dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pengelolaan Aset dan Pengembangan Layanan Kereta Api
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved