Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Imigrasi Akui Permintaan Polri untuk Hapus Nama Joko Tjandra

Tri Subarkah
23/11/2020 19:29
Imigrasi Akui Permintaan Polri untuk Hapus Nama Joko Tjandra
.(MI/Mohamad Irfan )

KEPALA Sub Direktorat Cegah Tangkal Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkum dan HAM 2018-2020, Sandi Andaryadi, mengakui ada permintaan penghapusan nama Joko Tjandra dari Polri dalam Enchanced Cekal System (ECS). Hal itu disampaikan Sandi saat menjadi saksi dalam sidang kasus dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol.

ECS merupakan sistem berisi nama-nama orang yang terlibat hukum untuk dicekal. Orang yang masuk dalam ECS sebelumnya harus diajukan oleh aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan Agung, KPK, serta kementerian/lembaga lain yang memiliki kewenangan pencekalan.

Sandi menjelaskan pada 11 Mei 2020, pihaknya menerima dua surat bernomor 1.032 dan 1.036 dari Divisi Hubungan Internasional Polri. Kedua surat tersebut tertanggal 4 dan 5 Mei 2020 dan ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

"(Kedua) surat tersebut berasal dari Hubinter dan ditandatangani oleh Ses NCB Indonesia atas nama (Brigjen Nugroho) Slamet Wibowo, kalau tidak salah. Dua-duanya ditandatangani oleh pejabat yang sama," ungkap Sandi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/11).

Ia menjelaskan surat tertanggal 4 Mei berisi perihal pembaharuan data yang sedang dilakukan NCB Interpol dan penegasan bahwa NCB berwenang menerbitkan red notice, bukan daftar pencarian orang (DPO). Surat bertanggal 5 Mei mengenai penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol sejak 2014.

"Di surat (tanggal 5) itu diinformasikan bahwa red notice nomor A sekian sekian tahun 2009 atas nama Joko Soegiarto Tjandra sudah terhapus dari sistem basis data Interpol," jelas Sandi.

Sandi mengatakan tidak ada korespondensi yang dilakukan sampai akhirnya Divisi Hubinter Polri menyurati pihaknya. Oleh sebab itu, ia menganggap bahwa surat tersebut merupakan inisiasi dari Divisi Hubinter Polri. Menanggapi kedua surat tersebut, pihaknya lantas berdiskusi dan menyepakati untuk menghapus nama Joko Tjandra dalam ECS yang sudah dimasukkan sejak 2015.

"Ini karena kami melihat bahwa rujukan untuk mencantumkan nama Joko Tjandra merujuk pada red notice, yang kemudian pada surat tanggal 5 disebutkan bahwa red notice (Joko Tjandra) sudah terhapuskan dalam sistem. Jadi tidak ada rujukan atau dasar untuk menempatkan nama dalam sistem kami," tandas Sandi. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik