Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KEWENANGAN Komisi Yudisial (KY) dalam mengangkat hakim ad hoc dipersoalkan karena dianggap bertentangan dengan UUD 1945. Seorang warga negara bernama Burhanudin mengugat ketentuan frasa “dan hakim ad hoc” dalam Pasal 13 huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Yudisial terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Kuasa Hukum Pemohon Zainal Arifin Hussen menjelaskan, pemohon telah menguraikan kerugian konstitusional akibat berlakunya Pasal 13 huruf a UU KY, yang pada pokoknya bukan terletak pada lolos atau tidaknya pemohon saat seleksi hakim ad hoc oleh KY, melainkan kepada kewenangan lembaga tersebut dalam melakukan seleksi.
"Pasal 24 ayat 1 UUD 1945 secara limitatif membatasi kewenangan KY untuk mengusulkan hakim agung dan tidak berwenang mengusulkan hakim lain termasuk hakim ad hoc. Dengan kewenangan KY melaksanakan seleksi hakim ad hoc yang diberikan dalam UU KY dan bukan oleh UUD 1945, " papar Kuasa hukum pemohon dalam persidangan dengan agenda perbaikan permohonan yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Saldi Isra, dan anggota Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Enny Nurbaningsih di Gedung MK, Senin (23/11).
Baca juga : Hakim Tolak Eksepsi Napoleon Bonaparte
Atas kewenangan yang dimandatkan pada KY dalam UU tersebut, imbuhnya, konstitusional pemohon untuk mendapatkan hak atas jaminan hukum yang adil telah dirugikan berdasarkan ketentuan oleh frasa " dan hakim ad hoc" karena seleksi dilakukan oleh lembaga yang tidak mempunyai kewenangan untuk melakukannya.
"Pemohon tidak lagi berfokus pada hanya hakim ad hoc tipikor tapi hakim ad hoc sebagaimana dimuat dalam Pasal 13 huruf a UU KY," tambah kuasa hukum pemohon Zainal.
Pemohon, pernah mendaftar dalam seleksi hakim ad hoc tindak pidana korupsi (tipikor) pada 2016. Dengan adanya aturan hukum dalam UU KY a quo yang menyamakan hakim ad hoc dengan Hakim Agung, mekanisme pengusulan pengangkatan calon hakim ad hoc (dalam kasus a quo adalah untuk tindak pidana korupsi) di Mahkamah Agung melalui mekanisme yang sama dengan pengangkatan Hakim Agung, menjadikan hakim ad hoc memiliki kriteria dan prasyarat yang sama dengan calon hakim Agung.
Dalam petitum, pemohon meminta pada majelis MK memutuskan pemohonan dengan amar putusan, mengabulkan permohonan untuk seluruhnya dan menyatakan frasa pada Pasal 13 huruf a UU KY bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Menanggapi itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra mengatakan majelis panel telah mengesahkan bukti yang disampaikan oleh pemohon. Permohonan akan dibahas dalam rapat permusyarwaratan hakim bersama sembilan hakim konstitusi. Nanti, rapat permusyawaratan hakim akan memutuskan, permohonan akan diteruskan hingga pleno atau diputuskan tanpa sidang pleno. (OL-2)
Kasus OTT hakim di PN Depok memicu evaluasi pengawasan peradilan. Komisi Yudisial (KY) dorong sistem preventif dan penguatan integritas sejak rekrutmen hingga promosi hakim.
PENGUATAN sistem pengawasan hakim kembali dipertanyakan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) terhadap hakim di Pengadilan Negeri (PN) Depok.
KY menegaskan komitmen penindakan etik terhadap dugaan korupsi yang menjerat Ketua PN Depok atau Pengadilan Negeri Depok dan wakilnya, sembari menyoroti krisis integritas hakim
510 laporan yang disampaikan langsung, 715 laporan melalui pos, 200 laporan melalui media online, 14 laporan berupa informasi, serta 1.206 laporan berupa tembusan.
Komisi Yudisial merekomendasikan sanksi hakim nonpalu selama enam bulan terhadap majelis hakim perkara Tom Lembong. Penasihat hukum mendesak Mahkamah Agung segera menindaklanjuti
KY menilai para terlapor terbukti melanggar sejumlah ketentuan dalam Keputusan Bersama Ketua Mahkamah Agung RI dan Ketua Komisi Yudisial RI tentang KEPPH.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved