Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
DALAM lanjutan sidang perkara suap-gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terungkap soal pengacara top. Ternyata yang dimaksud pengacara top itu ialah adik ipar Nurhadi, yakni Rahmat Santoso.
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin, jaksa KPK Wawan Yunarwanto menghadirkan staf legal PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), yakni Onggang JN, sebagai
saksi. Dalam perkara ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga menjadi pihak yang menyuap Nurhadi melalui Rezky Herbiyono.
Jaksa menggali keterangan Onggang ihwal pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA terkait dengan putusan PN Jakarta Utara atas gugatan Hiendra Soenjoto terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara.
“Upaya hukum PK ini yang menangani Pak Rahmat Santoso,” ujar Onggang.
Sebelumnya, KPK telah memanggil Rahmat sebagai saksi dalam perkara itu. Bahkan, lembaga antirasuah itu juga telah menggeledah Kantor Advokat Rahmat Santoso & Partners di Surabaya pada Selasa (25/2) lalu. Saat itu, KPK mengamankan beberapa dokumen dan alat komunikasi terkait dengan kasus itu.
Jaksa Wawan Yunarwanto lantas bertanya kepada Onggang terkait dengan sebutan pengacara top yang disampaikan Hiendra saat merujuk nama Rahmat. “Jadi, Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya. Dia ini yang disukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas sehingga disampaikan top kalau memang dirasa punya kualitas,” jelas Onggang.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menjelaskan Hiendra memberikan uang dengan total Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara perdata PT MIT melawan PT KBN.
Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait dengan akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.
Berawal bisnis
Dalam sidang itu juga, rekan bisnis Hiendra Soenjoto, yakni Azhar Umar, menceritakan perihal awal mula hubungannya dengan Hiendra. Hubungan bisnis yang berujung saling menggugat itulah yang lantas melatari transaksi haram antara Nurhadi dan Hiendra.
Azhar mengaku kenal dengan Hiendra untuk berbisnis pada 2002 dengan membentuk perusahaan bernama PT MIT.
“Jadi, 2002, ayah saya sudah ada depo kontainer kemudian kita pada saat itu Hiendra punya perusahaan kontainer. Kami kemudian gabung jadi PT MIT, susunan pengurusan komisaris ayah saya, dirutnya Hiendra, dan direktur saya dan ada lainnya. PT MIT ini, pemodalan, pengembangan PT MIT ini dari keluarga Umar. Ayah kami menjaminkan aset keluarga kami ke PT MIT. Seluruh asetnya ke bank demi pemodalan dan pengembangan PT MIT,” ujar Azhar.
Bisnis itu, menurut Azhar, berkembang hingga pada 2007 menjadi holding dengan nama PT Multigroup Logistik Company (MLC). Saham mayoritas disebut Azhar dari keluarganya.
Seiring dengan berjalannya waktu, Azhar menyebut, Hiendra tidak menjalankan tugasnya sebagai direktur utama. Menurut Azhar, banyak proyek yang dikerjakan PT MIT mangkrak.
“Kita lihat perkembangan, kita lihat saat itu apa yang dilakukan Hiendra selaku dirut tidak sesuai dengan apa yang dilakukan, banyak proyek mangkrak, (padahal) kita sudah keluarkan dana. Akibatnya vendor kewajiban akhirnya tidak terpenuhi,” ujar Azhar. (P-1)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved