Pengacara Top itu Adik Nurhadi

TRI SUBARKAH
21/11/2020 03:00
Pengacara Top itu Adik Nurhadi
Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifi kasi terkait dengan penanganan perkara di Mahkamah Agung terdakwa Sekretaris MA Nurhadi(MI/M IRFAN)

DALAM lanjutan sidang perkara suap-gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terungkap soal pengacara top. Ternyata yang dimaksud pengacara top itu ialah adik ipar Nurhadi, yakni Rahmat Santoso.

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, kemarin, jaksa KPK Wawan Yunarwanto menghadirkan staf legal PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT), yakni Onggang JN, sebagai
saksi. Dalam perkara ini, Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto diduga menjadi pihak yang menyuap Nurhadi melalui Rezky Herbiyono.

Jaksa menggali keterangan Onggang ihwal pengajuan peninjauan kembali (PK) ke MA terkait dengan putusan PN Jakarta Utara atas gugatan Hiendra Soenjoto terhadap PT Kawasan Berikat Nusantara.

“Upaya hukum PK ini yang menangani Pak Rahmat Santoso,” ujar Onggang.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Rahmat sebagai saksi dalam perkara itu. Bahkan, lembaga antirasuah itu juga telah menggeledah Kantor Advokat Rahmat Santoso & Partners di Surabaya pada Selasa (25/2) lalu. Saat itu, KPK mengamankan beberapa dokumen dan alat komunikasi terkait dengan kasus itu.

Jaksa Wawan Yunarwanto lantas bertanya kepada Onggang terkait dengan sebutan pengacara top yang disampaikan Hiendra saat merujuk nama Rahmat. “Jadi, Pak Hiendra ini kan dekat dengan saya. Dia ini yang disukai yang dibilang profesional atau dianggap punya kualitas sehingga disampaikan top kalau memang dirasa punya kualitas,” jelas Onggang.

Dalam sidang sebelumnya, jaksa menjelaskan Hiendra memberikan uang dengan total Rp45.726.955.000 kepada Nurhadi melalui Rezky untuk mengurus penanganan perkara  perdata PT MIT melawan PT KBN.

Suap lainnya dari Hiendra kepada kedua terdakwa dilakukan untuk memenangkan gugatan yang diajukan Azhar Umar di PN Jakarta Pusat terkait dengan akta nomor 116 tertanggal 25 Juni 2014 tentang Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT MIT.

Berawal bisnis


Dalam sidang itu juga, rekan bisnis Hiendra Soenjoto, yakni Azhar Umar, menceritakan perihal awal mula hubungannya dengan Hiendra. Hubungan bisnis yang berujung saling menggugat itulah yang lantas melatari transaksi haram antara Nurhadi dan Hiendra.

Azhar mengaku kenal dengan Hiendra untuk berbisnis pada 2002 dengan membentuk perusahaan bernama PT MIT.

“Jadi, 2002, ayah saya sudah ada depo kontainer kemudian kita pada saat itu Hiendra punya perusahaan kontainer. Kami kemudian gabung jadi PT MIT, susunan pengurusan komisaris ayah saya, dirutnya Hiendra, dan direktur saya dan ada lainnya. PT MIT ini, pemodalan, pengembangan PT MIT ini dari keluarga Umar. Ayah kami menjaminkan aset keluarga kami ke PT MIT. Seluruh asetnya ke bank demi pemodalan dan pengembangan PT MIT,” ujar Azhar.

Bisnis itu, menurut Azhar, berkembang hingga pada 2007 menjadi holding dengan nama PT Multigroup Logistik Company (MLC). Saham mayoritas disebut Azhar dari keluarganya.

Seiring dengan berjalannya waktu, Azhar menyebut, Hiendra tidak menjalankan tugasnya sebagai direktur utama. Menurut Azhar, banyak proyek yang dikerjakan PT MIT mangkrak.

“Kita lihat perkembangan, kita lihat saat itu apa yang dilakukan Hiendra selaku dirut tidak sesuai dengan apa yang dilakukan, banyak proyek mangkrak, (padahal) kita sudah keluarkan dana. Akibatnya vendor kewajiban akhirnya tidak terpenuhi,” ujar Azhar. (P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya