Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

FPI Minta Kerumunan di Solo Juga Ditindak, Ini Jawaban Polri

Rahmatul Fajri
18/11/2020 19:18
FPI Minta Kerumunan di Solo Juga Ditindak, Ini Jawaban Polri
Kerumunan Massa saat menyambut Rzieq Shihab di Bogor, Jawa Barat(Antara/Arif Firmansyah)

KEPALA Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono menanggapi pernyataan Front Pembela Islam (FPI) yang meminta polisi juga menindak kerumunan saat putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka mendaftar sebagai calon wali kota Solo pada 4 September 2020 lalu.

FPI meminta polisi tak hanya menindak kerumunan saat pernikahan putri Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang kini diproses di Polda Metro Jaya.

Ia mengatakan perlu diketahui perbedaan kerumunan saat Pilkada dengan kerumunan lainnya. Ia mengatakan kegiatan pengantaran Gibran dalam rangkaian Pilkada diawasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Penetapan pendaftaran Pilkada itu kan urusannya ada pengawasnya (Bawaslu). Jadi prosesnya kan ada, undang-undangnya kan ada. Jadi case demi case. Konfirmasinya ke Bawaslu," kata Awi, di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11).

Baca juga : Polisi Berpeluang Panggil Ridwan Kamil Terkait Kerumunan Rizieq

Awi membedakan harus dibedakan Pilkada sampai turunannya diatur dalam undang-undang dan sesuai konstitusi. Masyarakat juga berperan dengan catatan memenuhi semua protokol kesehatan.

Selain itu, Awi menegaskan pihaknya merujuk pada Inpres Nomor 6 Tahun 2020 tentang penegakan hukum protokol kesehatan. Kapolri Jendral Idham Azis pun sudah meminta kepada para Kapolda untuk tegas menindak pelanggar protokol Covid-19.

"Kalau ada pihak-pihak yang tidak jelas, kemudian melakukan pengancaman dengan dalih adanya kerumunan-kerumunan yang tadi, bahwa kita sudah pakai aturan-aturan tadi," kata Awi. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik