Headline

PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia

Fokus

MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan

Kejagung Sebut KPK Bisa Jemput Dokumen Joko Tjandra

Tri Subarkah
14/11/2020 19:15
Kejagung Sebut KPK Bisa Jemput Dokumen Joko Tjandra
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah(MEDCOM.ID)

KEJAKSAAN Agung siap menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan kasus Joko Tjandra ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hal itu untuk memenuhi tugas supervisi KPK terhadap perkara yang melibatkan terpidana korupsi pengalihan hak tagih (cessie

) Bank Bali tersebut.

Menurut Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah, penyiapan dokumen oleh pihaknya telah dilakukan dan tidak mengalami kendala. Ia juga mengatakan Kejagung telah berkoordinasi dengan penyidik KPK. "Sudah dipersiapkan, kapan mau ambil saja," kata Febrie di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (13/11).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengatakan rencananya penyerahan dokumen dilakukan pada Jumat, seusai Kejagung melakukan koordinasi dan supervisi (korsup) dengan KPK. "Saya belum cek lagi pelaksanaannya," singkat Hari, kemarin.

Setelah ditangkap dari pelariannya di luar negeri, setidaknya dua institusi penegak hukum, yaitu Kejagung dan Polri, mengusut kasus yang melibatkan Joko Tjandra. Kejagung menangani dugaan gratifikasi yang dilakukan Joko Tjandra terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari. Selain keduanya, Kejagung menetapkan Andi Irfan Jaya sebagai tersangka.

Adapun Polri menangani dua kasus, yakni dugaan suap penghapusan nama Joko Tjandra dari daftar red notice Interpol dan surat jalan palsu.  Suap terkait red notice menyeret dua jenderal, yaitu mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinator Pengawas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo sebagai terdakwa, serta pengusaha dan rekan Joko Tjandra bernama Tommy Sumardi.

Tommy diketahui merupakan besan dari mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak. Putrinya, yakni Fitri Aprinasari Utami yang  merupakan caleg DPRD Partai Golkar dari Dapil DKI Jakarta 1 Jakarta Pusat, menikah dengan putra Najib yang bernama Nazifuddin Najib.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango menjelaskan pihaknya telah mengirimkan surat ke Kejagung maupun Polri pada tanggal 22 September dan 8 Oktober 2020 untuk meminta salinan berkas perkara dan berita acara pemeriksaan. 

Supervisi yang dilakukan KPK dinilai penting bagi Indonesia Corruption Watch (ICW). Peneliti ICW Kurnia Ramadhana berharap supervisi KPK terhadap kasus Joko Tjandra yang ditangani Kejagung maupun Polri bisa mengungkap aktor lain di kasus yang melibatkan Joko Tjandra. (Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik