Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kementerian Perdagangan Diharapkan Bebas Pungli

Cahya Mulyana
12/11/2020 08:26
Kementerian Perdagangan Diharapkan Bebas Pungli
Ilustrasi pungli(Ilustrasi)

PUNGUTAN liar atau pungli di Kementerian Perdagangan diharapkan dapat ditekan habis. Setiap pelanggaran lewat pungli terancam Pasal 368 Kitab Undang Undang Hukum Pidana dengan hukukan maksimal sembilan tahun penjara.

“Hindari perbuatan tercela, utamanya melakukan pungutan liar pada setiap pelayanan maupun perizinan di lingkungan Kementerian Perdagangan,” kata Ketua Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) Komjen Pol. Agung Budi Maryoto pada Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Saber Pungli di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (12/11).

Sosialisasi tersebut diselenggarakan Satgas Saber Pungli bekerja sama dengan Kementerian Perdagangan. Kegiatan ini diikuti sekitar 130 pejabat Kementerian Perdagangan, termasuk pejabat pada perwakilan Kementerian Perdagangan yang ditempatkan di Singapura, Thailand, dan Brasil.

Agung berharap melalui sosialisasi tersebut terbangun kesamaan persepsi Satgas Saber Pungli dengan Unit Pemberantasan Pungli di Kementerian Perdagangan dalam memberantas pungli.

“Semoga kegiatan ini dapat mendorong dan memberi semangat kita bekerja sungguh-sungguh demi masa depan Bangsa yang lebih bermartabat dan bebas dari segala bentuk pungutan liar," ucapnya.

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyatakan pihaknya terkait erat dengan pelayanan masyarakat dan pelaku usaha. Keterkaitannya terutama pada soal perizinan di bidang ekspor, impor, perdagangan dalam negeri, perdagangan berjangka dan kemetrologian.

Baca juga: Presiden: UU Ciptaker Hilangkan Pungli dan Korupsi

Dia mengungkapkan terdapat 125 perizinan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan. Dari jumlah itu, 111 perizinan prosesnya melalui daring dan 14 perizinan prosesnya masih manual. Cara manual ini masih digunakan karena belum memungkinkan dilakukan secara daring.

“Kami rutin memantau pelaksanaan pelayanan publik di Unit Pelayanan Publik (UPP) terpadu di Kementerian Perdagangan untuk memastikan pelayanan perizinan dilaksanakan sesuai dengan aturan. Kami juga melarang petugas di unit-unit pelayanan publik menerima gratifikasi dari pihak mana pun,” ungkap Didid.

Sementara itu, Sekretaris Satgas Saber Pungli Irjen Pol. Agung Makbul mengingatkan ancaman hukuman yang lumayan berat bagi pegawai negeri pelaku pungli. Hukumannya bisa mencapai sembilan tahun penjara sesuai Pasal 368 Kitab Undang Undang Hukum Pidana.

Pasal ini menjerat pegawai negeri yang menyalahgunakan kekuasaannya memaksa orang lain menyerahkan sesuatu, memotong suatu pembayaran. Ia pun meminta masyarakat melapor ke Satgas Saber Pungli bila melihat praktik pungutan liar. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 193, SMS center 1193, email saberpungli.id, atau disampaikan langsung ke posko Satgas Saber Pungli di Jakarta dan UPP terdekat.

Pada kesempatan yang sama Ketua Kelompok Kerja Pencegahan Satgas Saber Pungli Nugroho menyatakan pungli dapat dicegah dengan membuat prosedur yang jelas. Ia mencontohkan pengurusan izin perdagangan harus ditetapkan secara transparan berapa biayanya dan kepastian waku penyelesaian.

Nugroho juga menyoroti praktik calo dan biro jasa di sentra pelayanan publik. Bila sentra layanan publik dibebaskan dari praktik calo dan biro jasa, menurut dia, pungli di sentra layanan publik itu dapat dihilangkan.

Sementara itu, anggota Ombudsman Republik Indonesia Adrianus Meliala melihat pembayaran jasa publik secara daring efektif mengurangi pungutan liar. Selain itu, ia juga melihat pungli berkurang berkat teknologi telepon genggam atau handphone dengan perekam dan kamera canggih.

“Handphone canggih membuat pelaku pungli berhati-hati agar tidak ketahuan. Sanksi sosial amat besar jika ketahuan atau tertangkap. Hal ini mencegah orang melakukan pungutan liar,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya