Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
JAKSA menyebut Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte meminta Rp7 miliar dalam sengkarut aliran suap dari Joko Soegiarto Tjandra. Napoleon juga me nyinggung petinggi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (2/11).
Menanggapi hal tersebut, Polri membantah tudingan Napoleon dengan menyebut tidak ada bukti yang bersangkutan bagi-bagi uang pada petinggi. “Semua itu kita menelusuri masalah berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Selama tidak ada? Bagaimana kita menelusurinya?” papar Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Awi menegaskan bahwa pernyataan Napolen hanya muncul di dalam persidangan. “Dari awal belum ada kesesuai an antara tersangka satu dan tersangka lainnya. Fakta persidangan silakan saja kita akan lihat perkembangannya di sana kita tak tahu, biarkan itu bergulir bagaimana,” terangnya.
Soal kasus ini, Napoleon Bonaparte merasa dizalimi pernyataan pejabat negara terkait dengan tuduhan penghapusan red notice. “Dari Juli sampai hari ini, saya merasa dizalimi melalui teks oleh pemberitaan-pemberitaan statement pejabat negara yang salah tentang tuduhan menghapus red notice,” kata Napoleon dalam sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, kemarin.
Dalam perkara ini, Napoleon didakwa menerima suap S$200 ribu dan US$270 ribu (sekitar Rp6,1 miliar) agar menghapus nama Joko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) yang dicatatkan di Direktorat Jenderal Imigrasi.
“Kesempatan hari ini sudah lama saya tunggu-tunggu Yang Mulia karena sebagai Kadivhubinter Polri yang dulu juga mantan Sekretaris NCB (National Central Bureau) Interpol Indonesia. Kami yang paling tahu kerja Interpol,” ungkap Napoleon.
Dalam nota pembelaannya, pengacara Napoleon, yakni Sastrawan, mengatakan tidak ada keterangan saksi yang termuat di dalam keseluruhan berita acara pemeriksaan (BAP) Joko Tjandra yang menerangkan keterlibatan langsung ataupun tidak langsung dari Napoleon. (Yub/Sri/P-1)
Sementara itu, Putri mengaku pihaknya masih belum bisa menentukan akan mengajukan permasalahan itu ke praperadilan.
Penyidik Bareskrim Polri, telah merampungkan pemberkasan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) penghapusan red notice terpidana kasus hak tagih Bank Bali, Joko Tjandra.
Tim penyidik Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Direktur Penuntutan Kejagung terkait kasus tindak pidana korupsi (tipikor) red notice Joko Tjandra
JPU Zulkipli juga menyebutkan, jatah uang tersebut harus dibagi dengan pejabat yang menempatkannya sebagai Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri.
"Tidak yang mulia. Dari awal kami tidak melayani itu Pak hakim dan kami sangat percaya dengan majelis peradilan ini," jawab Napoleon Bonaparte
Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Napoleon Bonaparte mengaku merasa dizalimi terkait kasus suap yang menjeratnya.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
KEJENUHAN bisa menimpa siapa saja, mulai dari pekerja kantoran hingga vice president. Biasanya, istirahat atau liburan menjadi solusi bagi sebagian orang.
Gendo pun membandingkan kasus Jrx SID dengan kasus korupsi Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi yang menyuap jenderal dan pejabat di Kejaksaan Agung.
Penegak hukum mesti memberantas tindak pidana korupsi disertai dengan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Antasari pernah menjadi jaksa yang menangani kasus pengalihan hak tagih Bank Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved