Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Dorong Sertifikasi Lahan Monas

Dhika Kusuma Winata
05/11/2020 15:30
KPK Dorong Sertifikasi Lahan Monas
Gedung Merah Putih KPK di kawasan Rasuna Said, Jakarta.(MI/Susanto )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong agar sertifikasi lahan Monumen Nasional (Monas) untuk segera dilakukan. Sertifikasi perlu dilakukan untuk mengamankan aset negara itu agar tidak dikuasai pihak lain.

"Bagi KPK intinya bahwa aset tanah negara, termasuk tanah Monas harus dikuasai oleh negara. Jangan sampai aset negara dikuasai oleh pihak lain. Fokusnya agar ada percepatan sertifikasi aset sehingga dapat diselamatkan dan dikelola oleh negara," kata penanggung jawab Satgas Wilayah II KPK Basuki Haryono, Kamis (5/11).

Baca juga: DPD RI Matangkan Usulan RUU Penanaman Modal Daerah

Dalam rapat koordinasi antara KPK, Kementerian Sekretariat Negara, dan Pemprov DKI Jakarta sebelumnya, tanah kawasan Monas hingga kini diketahui belum disertifikasi. Kawasan itu masih berada dalam pengelolaan Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI sempat mengajukan usulan kepada Presiden agar sertifikasi lahan Monas atas nama pemprov.

Sekretaris Kemensetneg Setya Utama mengatakan berdasarkan pertemuan dengan KPK pada 19 Oktober lalu, Pemprov DKI menyerahkan proses sertifikasi jika ingin diatasnamakan Setneg.

Pada 2017, ucap Setya, Setneg juga sudah melakukan pengukuran awal bersama dengan Kementerian ATR/BPN dan Pemprov DKI Jakarta dan diketahui luas kawasan Monas 734.828 hektare.

"Perlu dilakukan beberapa hal. Satu, koordinasi antara Kemensetneg dengan Pemprov DKI dan BPN. Dua, dirumuskan alas hukum sebagai dasar sertifikasi dan dasar penarikan surat permohonan Pemprov DKI Jakarta kepada Presiden," ucap Setya.

Dengan posisi sertifikasi atas nama Setneg, ucap Setya, rencana pengelolaan kawasan Monas bisa dilakukan dengan mekanisme pinjam pakai dengan Pemprov DKI. Dengan begitu, lahan kawasan Monas menjadi aset negara penguasaan Setneg yang bisa dipinjam pakai ke Pemprov DKI selama lima tahun dan bisa diperpanjang.

Kepala Kanwil BPN DKI Jakarta Dwi Budi Martono mengatakan jika aset Monas akan dikerjasamakan, mekanisme yang bisa dilakukan nantinya yakni melalui penerbitan Hak Pengelolaan atas nama Setneg. Pemprov DKI bisa mendapatkan Hak Guna Bangunan (HGB) untuk usaha pengelolaan Monas. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya