Headline
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberhentikan 20 penyelenggara pemilu ad hoc yang terbukti melanggar kode etik selama 2020. Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, selain itu, ada 23 penyelenggara diberi peringatan, 7 peringatan keras, dan 52 rehabilitasi dan penerusan atau pembinaan lainnya.
“Di lapangan masih banyak penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Tahun ini kami menangani 113 kasus; 102 terbukti dan 11 tidak terbukti,” ujarnya, kemarin.
Bagja mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan penyelenggara beragam. Paling banyak mengenai pelanggaran netralitas sebanyak 45 kasus. Sebanyak 44 kasus lain melanggar profesionalitas, 7 kasus prinsip lainnya, dan 6 kasus sumpah janji.
Selama 2020 Bawaslu telah menangani pelanggaran etik ad hoc di beberapa provinsi. Di antaranya, Provinsi Sumatra Utara paling banyak, yakni terdapat 18 pelanggaran. Di susul Gorontalo 16 dan Maluku Utara serta Jawa Timur sama-sama 13 kasus.
Penanganan pelanggaran etik pengawas ad hoc itu sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Dalam pasal itu, Bawaslu kabupaten/kota ditetapkan menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan pengawas ad hoc.
Pemberian sanksi menurut aturan bagi penyelenggara pemilu bertujuan beragam. Ia mencontohkan teguran tertulis untuk mendidik penyelenggara pemilu. Sebaliknya, pemberhentian sementara bertujuan menyelamatkan proses tahapan pemilu. Lalu pemberhentian tetap dari jabatan diperuntukkan memperbaiki tata kelola institusi penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, media massa diingatkan untuk berhati-hati dalam memuat pemberitaan mengenai calon kepala daerah. Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afi fuddin mengatakan pemberitaan yang dimuat di media baik cetak maupun elektronik harus dibuat berimbang.
Afifuddin mencontohkan Bawaslu pernah menangani pengaduan dugaan pelanggaran mengenai berita yang dianggap menguntungkan salah satu calon di Grobogan, Jawa Tengah. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti Dewan Pers. “Ada semacam pemberitaan, tapi iklan, di Grobogan. Akhirnya Dewan Pers memberikan rekomendasi teman-teman minta maaf.’’ (Ind/P-1)
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved