Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberhentikan 20 penyelenggara pemilu ad hoc yang terbukti melanggar kode etik selama 2020. Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, selain itu, ada 23 penyelenggara diberi peringatan, 7 peringatan keras, dan 52 rehabilitasi dan penerusan atau pembinaan lainnya.
“Di lapangan masih banyak penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Tahun ini kami menangani 113 kasus; 102 terbukti dan 11 tidak terbukti,” ujarnya, kemarin.
Bagja mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan penyelenggara beragam. Paling banyak mengenai pelanggaran netralitas sebanyak 45 kasus. Sebanyak 44 kasus lain melanggar profesionalitas, 7 kasus prinsip lainnya, dan 6 kasus sumpah janji.
Selama 2020 Bawaslu telah menangani pelanggaran etik ad hoc di beberapa provinsi. Di antaranya, Provinsi Sumatra Utara paling banyak, yakni terdapat 18 pelanggaran. Di susul Gorontalo 16 dan Maluku Utara serta Jawa Timur sama-sama 13 kasus.
Penanganan pelanggaran etik pengawas ad hoc itu sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Dalam pasal itu, Bawaslu kabupaten/kota ditetapkan menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan pengawas ad hoc.
Pemberian sanksi menurut aturan bagi penyelenggara pemilu bertujuan beragam. Ia mencontohkan teguran tertulis untuk mendidik penyelenggara pemilu. Sebaliknya, pemberhentian sementara bertujuan menyelamatkan proses tahapan pemilu. Lalu pemberhentian tetap dari jabatan diperuntukkan memperbaiki tata kelola institusi penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, media massa diingatkan untuk berhati-hati dalam memuat pemberitaan mengenai calon kepala daerah. Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afi fuddin mengatakan pemberitaan yang dimuat di media baik cetak maupun elektronik harus dibuat berimbang.
Afifuddin mencontohkan Bawaslu pernah menangani pengaduan dugaan pelanggaran mengenai berita yang dianggap menguntungkan salah satu calon di Grobogan, Jawa Tengah. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti Dewan Pers. “Ada semacam pemberitaan, tapi iklan, di Grobogan. Akhirnya Dewan Pers memberikan rekomendasi teman-teman minta maaf.’’ (Ind/P-1)
Dalam konteks Indonesia, kebijakan publik sering kali menjadi paradoks yang menyakitkan, alih-alih menyelesaikan masalah justru melahirkan konflik baru.
Pembahasan RUU Pemilu membutuhkan waktu panjang demi menciptakan sistem pemilu yang sesempurna mungkin.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Pemerintahan konservatif sebelumnya dikenal dengan pendekatan keras terhadap Korea Utara, yang menyebabkan meningkatnya ketegangan.
"Dari segi teoretis dan data empiris, pemilu yang baru dilaksanakan ini justru merugikan kualitas demokrasi."
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved