Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) memberhentikan 20 penyelenggara pemilu ad hoc yang terbukti melanggar kode etik selama 2020. Komisioner Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, selain itu, ada 23 penyelenggara diberi peringatan, 7 peringatan keras, dan 52 rehabilitasi dan penerusan atau pembinaan lainnya.
“Di lapangan masih banyak penyelenggara pemilu yang melanggar kode etik. Tahun ini kami menangani 113 kasus; 102 terbukti dan 11 tidak terbukti,” ujarnya, kemarin.
Bagja mengatakan jenis pelanggaran yang dilakukan penyelenggara beragam. Paling banyak mengenai pelanggaran netralitas sebanyak 45 kasus. Sebanyak 44 kasus lain melanggar profesionalitas, 7 kasus prinsip lainnya, dan 6 kasus sumpah janji.
Selama 2020 Bawaslu telah menangani pelanggaran etik ad hoc di beberapa provinsi. Di antaranya, Provinsi Sumatra Utara paling banyak, yakni terdapat 18 pelanggaran. Di susul Gorontalo 16 dan Maluku Utara serta Jawa Timur sama-sama 13 kasus.
Penanganan pelanggaran etik pengawas ad hoc itu sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) Peraturan Bawaslu Nomor 4 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penanganan Pelanggaran Kode Etik Panitia
Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/ Desa, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara.
Dalam pasal itu, Bawaslu kabupaten/kota ditetapkan menangani pelanggaran kode etik yang dilakukan pengawas ad hoc.
Pemberian sanksi menurut aturan bagi penyelenggara pemilu bertujuan beragam. Ia mencontohkan teguran tertulis untuk mendidik penyelenggara pemilu. Sebaliknya, pemberhentian sementara bertujuan menyelamatkan proses tahapan pemilu. Lalu pemberhentian tetap dari jabatan diperuntukkan memperbaiki tata kelola institusi penyelenggara pemilu.
Di sisi lain, media massa diingatkan untuk berhati-hati dalam memuat pemberitaan mengenai calon kepala daerah. Komisioner Bawaslu Koordinator Divisi Pengawasan dan Sosialisasi Mochammad Afi fuddin mengatakan pemberitaan yang dimuat di media baik cetak maupun elektronik harus dibuat berimbang.
Afifuddin mencontohkan Bawaslu pernah menangani pengaduan dugaan pelanggaran mengenai berita yang dianggap menguntungkan salah satu calon di Grobogan, Jawa Tengah. Laporan tersebut telah ditindaklanjuti Dewan Pers. “Ada semacam pemberitaan, tapi iklan, di Grobogan. Akhirnya Dewan Pers memberikan rekomendasi teman-teman minta maaf.’’ (Ind/P-1)
Rifqi mengeluhkan bahwa isu kepemiluan selalu hadir. Meski pesta demokrasi itu sudah beres
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) menilai pemilu terpisah tidak berpengaruh terhadap sistem kepengurusan partai. Namun, justru berdampak pada pemilih yang lelah.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PEMISAHAN pemilu tingkat nasional dan lokal yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai keliru. Itu harusnya dilakukan pembuat undang-undang atau DPR
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved