Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Sah! Presiden Teken UU Ciptaker Setebal 1.187 Halaman

Andhika Prasetyo
02/11/2020 23:59
Sah! Presiden Teken UU Ciptaker Setebal 1.187 Halaman
.(Ilustrasi/ Antara)

PRESIDEN Joko Widodo meneken UU  Cipta Kerja (UU Ciptaker) di tengah gelombang penolakan publik terhadap beleid tersebut.

UU No 11 Tahun 2020 itu diteken Presiden Jokowi, Senin (2/11), diundangkan 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan masuk Lembaran Negara Tahun 2020 No 245.

Sebelumnya, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada 5 Oktober dan diserahkan kepada Presiden pada 14 Oktober. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Batas akhir 30 hari, tepat jatuh pada 4 November 2020.

Dalam naskah yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, tercantum bahwa presiden menandatangani dokumen UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama.

UU Cipta Kerja yang ditandatangani presiden memuat 1.187 halaman atau sesuai dengan dokumen yang sebelumnya diserahkan pihak istana kepada sejumlah organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah.

Angka itu memang berbeda dengan naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR kepada pihak Istana yakni 812 halaman.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono sempat menjelaskan bahwa perubahan jumlah halaman terjadi karena Sekretariat Negara melakukan penyesuaian format dan menghilangkan satu pasal tentang energi dan sumber daya mineral. (OL-8)

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik