Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PRESIDEN Joko Widodo meneken UU Cipta Kerja (UU Ciptaker) di tengah gelombang penolakan publik terhadap beleid tersebut.
UU No 11 Tahun 2020 itu diteken Presiden Jokowi, Senin (2/11), diundangkan 2 November 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly dan masuk Lembaran Negara Tahun 2020 No 245.
Sebelumnya, UU Cipta Kerja disahkan oleh DPR pada 5 Oktober dan diserahkan kepada Presiden pada 14 Oktober. Menurut peraturan, Presiden Joko Widodo harus segera mengesahkan UU tersebut dalam jangka waktu 30 hari. Batas akhir 30 hari, tepat jatuh pada 4 November 2020.
Dalam naskah yang diunggah di laman resmi Sekretariat Negara, tercantum bahwa presiden menandatangani dokumen UU Cipta Kerja pada 2 November 2020 dan secara resmi diundangkan pada tanggal yang sama.
UU Cipta Kerja yang ditandatangani presiden memuat 1.187 halaman atau sesuai dengan dokumen yang sebelumnya diserahkan pihak istana kepada sejumlah organisasi masyarakat seperti Muhammadiyah.
Angka itu memang berbeda dengan naskah UU Cipta Kerja yang diserahkan DPR kepada pihak Istana yakni 812 halaman.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono sempat menjelaskan bahwa perubahan jumlah halaman terjadi karena Sekretariat Negara melakukan penyesuaian format dan menghilangkan satu pasal tentang energi dan sumber daya mineral. (OL-8)
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
kehadiran UU Cipta Kerja merupakan momentum yang tepat bagi generasi muda untuk mengembangkan kewirausahaan dan keterampilan kerja
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
UU Cipta Kerja merupakan sebuah instrumen deregulasi dan debirokratisasi.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja menyelenggarakan Focus Group Discussion ( FGD) bersama Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved