Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diketahui, enam terdakwa termasuk Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro telah divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, vonis terhadap Benny masih meninggalkan kekecewaan bagi para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha. Sebab, majelis hakim yang diketuai Rosmina pada sidang Senin (26/10) malam itu turut memutuskan untuk merampas sub rekening efek (SRE) WanaArtha bernilai sekitar Rp4 triliun yang sebagian besarnya merupakan dana nasabah. Hal itu merupakan buntut dari pemblokiran ratusan SRE milik Benny yang ada di WanaArtha.
Barita mengaku kesulitan dalam memberikan pandaganan atas masalah tersebut. Menurutnya, protes pemegang polis terkait putusan hakim harus dilihat keseluruhan substansinya secara komprehensif. Sebab, lanjut Barita, apa yang disebut dirampah terkait SRE WanaArtha berkaitan langsung dengan kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total Rp16,807 triliun.
"Mengenai kepentingan nasabah yang diklaim dirugikan, dapat juga menempuh upaya hukum gugatan perdata. Itu langkah sesuai hukum," kata Barita kepada mediaindonesia.com, Minggu (1/11).
Baca juga : Senin, Buruh akan Kembali Berunjuk Rasa
Salah satu pemegang polis pada produk WanaArtha Life, Samsuga Sofyan mengaku ia bersama para nasabah yang lain telah mendaftarkan gugatan class action sejak Agustus 2020. Sejauh ini, persidangan baru dilakukan dua kali, sementara sidang ketiga dijadwalkan pada bulan November. Hal ini terkesan sia-sia karena upaya class action dimaksudkan agar dapat memengaruhi putusan hakim.
"Jika memang manajemen WanaArtha terlibat atau terbukti ada dugaan tindak pidana pencucian uang atas terdakwa Bentjok, bukan berarti dana nasabah dijadikan tumbal atas korupsi di Jiwasraya dong. Harusnya pengadilan benar-benar menghukum pihak yang bersalah," kata Sofyan.
Sebelum para pemegang polis WanaArtha mengajukan class action, pihak manajemen sendiri telah mengambil langkah hukum lain dengan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang dilakukan manajemen WanaArtha terkait prosedur pemblokiran oleh Kejaksaan Agung yang dinilai tidak benar. Namun pada persidangan Selasa (23/6) silam, praperadilan tersebut ditolak sebab perkara pokok para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, termasuk Benny, telah menjalani sidang perdana pada Rabu (3/6).
Buntut dari perkara tersebut, Sofyan mengaku sudah tidak mendapatkan nilai manfaat sebagai pemegang polis yang telah membeli produk WanaArtha Life sejak Maret 2020. Padahal, pembelian produk tersebut dimaksudkan sebagai pemasukan di hari tuanya karena tidak memiliki uang pensiun.
"Ini juga yang diderita teman-teman yang lain, karena uang itu menjadi tumpuan hari tua," tandas Sofyan.
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad memberikan catatan terhadap objek penyitaan yang disita dalam perkara korupsi di perusahaan plat merah tersebut. Menurutnya, penyitaan yang dilakukan kejaksaan harus berkorelasi dengan perkara.
"Jangan sampai kemudian semua objek yang disita begitu saja. Tapi kalau punya nasabah, punyanya pihak ketiga, yang itu bukan pelaku kejahatan seharusnya itu dikembalikan," jelas Suparji.
Ia berpendapat jaksa penuntut umum menggeneralisasi penyitaan dalam kasus itu. Padahal, penyitaan harusnya dilakukan secara kontekstual.
"Jangan sampai karena ini bagian dari (kejahatan) Jiwasraya, kemudian disita tanpa melihat konteksnya barang itu sebagai apa. Jadi ini sebuah pembelajaran dan evaluasi bagi JPU dalam menyita," pungkasnya. (P-5)
Data kerugian uang negara dari kasus Jiwasraya dan Asabri tersebut paling lambat akan tuntas di akhir bulan Februari.
'Aksi 212 Berantas Mega Korupsi Selamatkan NKRI' mendesak pengusutan berbagai kasus korupsi yang jalan di tempat.
KEJAKSAAN Negeri Jakarta Pusat menyita aset dan bangunan benteng kuno Vastenburg di Solo, Jawa Tengah karena tersangkut kasus korupsi Asabri dan Jiwasraya.
Sekjen DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengutip kata-kata Mahatma Gandhi yang menyebut orang yang mencari-cari kesalahan orang lain, buta terhadap kesalahannya sendiri.
Alasannya, proses pengangkatan Harry terjadi sebelum gonjang-ganjing keuangan di Jiwasraya.
Dalam pemanggilan tersebut Kejagung tetap mematuhi prosedur yang ada. Sesuai dengan Pasal 112 huruf b KUHAP jika saksi tiga kali tidak datang setelah pemanggilan maka akan dipanggil paksa.
AGNES Trimudayanti seharusnya bisa hidup dengan baik dari uang pensiunnya
Pemblokiran yang dilakukan Kejagung sejak 21 Januari 2020 setelah adanya kasus korupsi Jiwasraya dinilai telah menghambat proses klaim polis dari para nasabah ke Wanaartha Life.
Pemegang Polisi WanaArtha mengungkapkan penyitaan rekening efek WAL merupakan tindakan semena-mena dan bertentangan dengan hukum
Sejumlah pemegang polis Wanaarta Life mengajukan keberatan penyitaan kepada pengadilan negeri Jakarta Pusat.
Heru Hidayat yang merupakan tahanan Kejaksaan Agung menjalani pemeriksaan lanjutan di KPK dalam kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Pemegang polis masih akan terus menuntut keadilan agar dana asuransi yang disita guna keperluan persidangan tersangka jiwasraya bisa segera dikembalikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved