Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KETUA Komisi Kejaksaan (Komjak) Barita LH Simanjuntak meminta semua pihak menghormati putusan majelis hakim terhadap terdakwa kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Diketahui, enam terdakwa termasuk Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro telah divonis hukuman penjara seumur hidup di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Namun, vonis terhadap Benny masih meninggalkan kekecewaan bagi para pemegang polis PT Asuransi Jiwa Adisarana WanaArtha. Sebab, majelis hakim yang diketuai Rosmina pada sidang Senin (26/10) malam itu turut memutuskan untuk merampas sub rekening efek (SRE) WanaArtha bernilai sekitar Rp4 triliun yang sebagian besarnya merupakan dana nasabah. Hal itu merupakan buntut dari pemblokiran ratusan SRE milik Benny yang ada di WanaArtha.
Barita mengaku kesulitan dalam memberikan pandaganan atas masalah tersebut. Menurutnya, protes pemegang polis terkait putusan hakim harus dilihat keseluruhan substansinya secara komprehensif. Sebab, lanjut Barita, apa yang disebut dirampah terkait SRE WanaArtha berkaitan langsung dengan kasus tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dengan total Rp16,807 triliun.
"Mengenai kepentingan nasabah yang diklaim dirugikan, dapat juga menempuh upaya hukum gugatan perdata. Itu langkah sesuai hukum," kata Barita kepada mediaindonesia.com, Minggu (1/11).
Baca juga : Senin, Buruh akan Kembali Berunjuk Rasa
Salah satu pemegang polis pada produk WanaArtha Life, Samsuga Sofyan mengaku ia bersama para nasabah yang lain telah mendaftarkan gugatan class action sejak Agustus 2020. Sejauh ini, persidangan baru dilakukan dua kali, sementara sidang ketiga dijadwalkan pada bulan November. Hal ini terkesan sia-sia karena upaya class action dimaksudkan agar dapat memengaruhi putusan hakim.
"Jika memang manajemen WanaArtha terlibat atau terbukti ada dugaan tindak pidana pencucian uang atas terdakwa Bentjok, bukan berarti dana nasabah dijadikan tumbal atas korupsi di Jiwasraya dong. Harusnya pengadilan benar-benar menghukum pihak yang bersalah," kata Sofyan.
Sebelum para pemegang polis WanaArtha mengajukan class action, pihak manajemen sendiri telah mengambil langkah hukum lain dengan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Praperadilan yang dilakukan manajemen WanaArtha terkait prosedur pemblokiran oleh Kejaksaan Agung yang dinilai tidak benar. Namun pada persidangan Selasa (23/6) silam, praperadilan tersebut ditolak sebab perkara pokok para terdakwa kasus korupsi Jiwasraya, termasuk Benny, telah menjalani sidang perdana pada Rabu (3/6).
Buntut dari perkara tersebut, Sofyan mengaku sudah tidak mendapatkan nilai manfaat sebagai pemegang polis yang telah membeli produk WanaArtha Life sejak Maret 2020. Padahal, pembelian produk tersebut dimaksudkan sebagai pemasukan di hari tuanya karena tidak memiliki uang pensiun.
"Ini juga yang diderita teman-teman yang lain, karena uang itu menjadi tumpuan hari tua," tandas Sofyan.
Terpisah, pakar hukum pidana Universitas Al Azhar Indonesia Suparji Ahmad memberikan catatan terhadap objek penyitaan yang disita dalam perkara korupsi di perusahaan plat merah tersebut. Menurutnya, penyitaan yang dilakukan kejaksaan harus berkorelasi dengan perkara.
"Jangan sampai kemudian semua objek yang disita begitu saja. Tapi kalau punya nasabah, punyanya pihak ketiga, yang itu bukan pelaku kejahatan seharusnya itu dikembalikan," jelas Suparji.
Ia berpendapat jaksa penuntut umum menggeneralisasi penyitaan dalam kasus itu. Padahal, penyitaan harusnya dilakukan secara kontekstual.
"Jangan sampai karena ini bagian dari (kejahatan) Jiwasraya, kemudian disita tanpa melihat konteksnya barang itu sebagai apa. Jadi ini sebuah pembelajaran dan evaluasi bagi JPU dalam menyita," pungkasnya. (P-5)
OJK mengatakan proses likuidasi PT Asuransi Jiwasraya berjalan sesuai rencana. Hampir seluruh polis telah berhasil direstrukturisasi dan dialihkan ke IFG Life.
Tessa mengatakan, laporan itu masih pada tahap penelaahan. Hingga kini, masalah yang diadukan itu belum naik ke tahap penyelidikan, maupun penyidikan.
Temuan BPKP mengungkap terdapat kerugian sebesar Rp 204,3 miliar dan hasil investigasi terdapat fraud Rp 257 miliar.
KPK diharap tidak mengabaikan aduan tersebut. Penindakan dinilai bentuk dari pembersihan perilaku rasuah di Indonesia.
Pujiyono menerangkan bahwa Indonesia sudah memiliki undang-undang yang mengatur soal denda damai.
Perusahaan pelat merah itu mengalami persoalan gagal bayar klaim nasabah dan terjerat kasus dugaan korupsi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mendorong optimalisasi pengembalian dana kepada para pemegang polis di Wanaartha Life.
Bareskrim menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pemalsuan data pemegang polis PT WanaArtha Life.
Kerja sama dengan investor baru yang diharap bisa menyelesaikan kasus gagal bayar
MANAJEMEN PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (WanaArthaLife) memastikan akan mengutamakan kepentingan nasabah atau pemegang polis.
Kasus yang dialami Wanaartha Life seyogianya menjadi gambaran bagi OJK untuk mengetatkan pengawasannya.
Kejaksaan Agung bisa menganalisis, aset mana yang perlu dibekukan, apakah sub rekening efek nasabah Wana Artha masuk dalam bagian yang disita atau bukan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved