Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

KPK Ingatkan Seli dari Daniel ke KSP sebagai Barang Milik Negara

Tri Subarkah
29/10/2020 14:45
KPK Ingatkan Seli dari Daniel ke KSP sebagai Barang Milik Negara
KPK(Dok. MI/Rommy Pujianto )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima klarifikasi Kantor Staf Presiden (KSP) terkait pemberian sepeda lipat atau seli dari presenter Daniel Mananta dan CEO PT Roda Maju Bahagia Hendra. Dari keterangan yang diterima KPK, seli edisi khusus Sumpah Pemuda itu diberikan untuk instansi KSP dan bukan diperuntukan bagi individu.

Plt juru bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengingatkan agar pemberian 15 unit seli itu dicatatkan sebagai Barang Milik Negara (BMN). Setelah tercatat sebagai BMN, seli tersebut dapat dimanfaatkan untuk kepentingan institusi dalam pelaksanaan tugas sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ipi menerangkan gratifikasi dapat dimaknai sebagai pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara. Pemberian itu termasuk ilegal bila berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban.

"Karenanya, wajib dilaporkan kepada KPK," kata Ipi melalui keterangan tertulis, Kamis (29/10).

Gratifikasi, lanjutnya, memiliki dua dimensi, yakni pencegahan dan penindakan. Ia mengatakan apabila pegawai negeri atau penyelenggara negara telah melaporkan penerimaan gratifikasi tersebut dalam waktu 30 hari kerja, maka ancaman pidananya akan gugur.

"Sebaliknya, jika tidak melaporkan dan terbukti menerima, maka sanksi pemidanaan sebagaimana diatur dalam pasal 12B UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dapat diterapkan," terangnya.

Baca juga : Perpres Supervisi Pertegas Kewenangan KPK Ambil Alih Kasus Korupsi

Kendati demikian, ia menjelaskan pemberian kepada institusi seperti yang terjadi di KSP belakangan bukan termasuk kategori gratifikasi. Oleh sebab itu, tidak ada kewajiban untuk dilaporkan.

"Namun demikian, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi, KPK minta kepada institusi yang menerima hadiah, sumbangan, hibah atau filantropi dari masyarakat agar mengadministrasikan dan mempublikasikan penerimaan serta pemanfaatannya. Hal ini sejalan dengan PMK No 99 Tahun 2017 tentang Administrasi Pengelolaan Hibah," tandasnya.

Sebelumnya, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko telah mengklarifikasi pemeberian belasan seli tersebut dari Daniel. Ia menegaskan pemberian sepeda itu bukan ditujukan kepada Presiden Joko Widodo.

"Pak Jokowi kaget soal urusan ini. Sepeda ini untuk KSP, bukan Pak Jokowi," ujarnya kemarin.

Secara terpisah, Daniel yang merupakan CEO Damn! I Love Indonesia juga menegaskan hal serupa. Ia berpendapat berita yang beredar di masyarakat simpang siur. Lebih lanjut, Daniel mengatakan pemberian belasan seli ke KSP dilakukan dalam rangka meminta dukungan sepeda buatan dalam negeri. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik