Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti sistem dalam partai politik yang belum menghargai dan menerapkan politik berintegritas. Hal itu tercermin dari banyaknya kepala daerah yang terjerat kasus korupsi lantaran harus mengembalikan ongkos politik dalam pemilihan.
"Kenapa korupsi kepala daerah terjadi? Salah satunya karena sistem keparpolan kita belum memberikan iklim yang mengakui dan menghargai integritas," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam webinar Membangun Integritas Partai Politik Menuju Pilkada yang Aspiratif dan Demokratis, Selasa (27/10).
KPK mencatat sudah seratusan gubernur dan bupati/walikota yang terjerat korupsi. Korupsi politik yang dilakukan kepala daerah lantaran tingginya biaya politik dan sistem kaderisasi yang tidak berjalan. Ghufron mengatakan banyak parpol yang mencalonkan kepala daerah bukan berasal dari kader. Sistem pencalonan lebih kepada peluang untuk menang dan juga terkait dengan transaksi politik.
"Banyak kemudian sistem demokratisasi di internal parpol itu sendiri tidak berjalan sehingga menimbulkan praktek yang tidak menyehatkan," ucap Ghufron.
Baca juga: Pragmatisme Parpol Suburkan Calon Tunggal dan Dinasti Politik
Ghufron mengatakan komisi antirasuah melalui kajian sudah memberikan rekomendasi terkait pembenahan sistem parpol. Salah satunya ialah terkait pengelolaan partai secara demokratis, transparan, dan akuntabel.
KPK juga mendorong agar negara memberi dana bantuan parpol yang proporsional untuk mengurangi ketergantungan pembiayaan pada sponsor politik. Kajian KPK pada pilkada-pilkada sebelumnya menemukan 82% calon kepala daerah dibiayai sponsor dan rawan memperjualbelikan kekuasannya untuk mengembalikan hutang ongkos politik.
"Korupsi hanya residu dari proses politik yang terjadi. Kalau parpolnya bagus maka akan melahirkan pemimpin yang bagus. Sebaliknya kalau prosesnya berbiaya tinggi dan tidak demokratis, maka ketika dia (kepala daerah) terpilih pasti berpikir mengembalikan biaya politik, mahar, dan seterusnya," ucap Ghufron.(OL-4)
Usulan ini akan disampaikan saat pembahasan revisi UU Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dengan lokal.
. Sekolah tahap pertama ini merupakan sekolah rintisan yang menggunakan gedung atau bangunan milik Kementerian Sosial.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Mendagri mengaku mendapatkan arahan langsung dari Presiden Prabowo Subianto agar menghidupkan industri hospitality.
Persertanya adalah kepala daerah yang baru saja dilantik lewat pemungutan suara ulang (PSU) dan belum mengikuti retret gelombang pertama seperti Gubernur Bali.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved