Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI politik saat ini dinilai masih pragmatis dalam mencalonkan kepala daerah yang maju pada Pilkada. Kecenderungan parpol dinilai hanya sebatas mengamankan kemenangan dan mengabaikan representasi politik sehingga menyuburkan fenomena calon tunggal dan politik dinasti.
"Pencalonan jalur parpol menjadi saluran utama untuk aktor politik yang ingin maju pilkada. Melihat 15 tahun adanya pilkada ternyata pilihan warga makin menyempit akibat pragmatisme parpol untuk mengamankan kemenangan. Itu terlihat dari makin kuatnya fenomena politik dinasti dan calon tunggal," ungkap anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini dalam webinar Membangun Integritas Partai Politik Menuju Pilkada yang Aspiratif dan Demokratis, Selasa (27/10).
Sejak Pilkada langsung digelar, Titi menyebut tren calon tunggal terus meningkat. Pada Pilkada 2015, ada tiga calon tunggal dan pada Pilkada 2016 meningkat menjadi sembilan calon. Tren itu semakin meningkat pada 2018 ada 16 calon tunggal. Pada Pilkada Serentak 2020 ini, tercatat ada 25 daerah dengan calon tunggal.
Titi menyatakan fenomena calon tunggal disebabkan lemahnya kaderisasi parpol. Parpol juga kerap pragmatis untuk mendukung calon tunggal maupun dinasti politik untuk ikut koalisi besar yang diperkirakan bakal menang.
"Lemahnya kaderisasi parpol ini menyuburkan politik dinasti dan calon tunggal. Kalau kaderisasi tidak berjalan, rekrutmen yang demokratis pun sulit diharapkan terjadi. Akhirnya pragmatisme dominan karena partai tidak punya kader hanya ikut gerbong saja mengusung calon tunggal," ucapnya.
Munculnya dinasti politik juga ditengarai lantaran rekrutmen di internal parpol yang tidak demokratis. Titi menyebut rekrutmen untuk calon kepala daerah kerap tertutup dan elitis. Rekomendasi untuk calon kepala daerah, imbuh Titi, kerap bergantung kepada sekelompok elit sehingga terjadi sentralisasi pencalonan.
"Yang terjadi ada dominasi ketua umum dan sekretaris jenderal partai di pusat yang mendegradasi otonomi politik di daerah. Ada hegemoni kekuasaaan DPP untuk rekrutmen sehingga menombulkan disparitas konstelasi pencalonan di daerah dengan apa yang dikehendaki di tingkat elit di pusat," ujarnya.(OL-4)
Struktur kekuatan partai politik di Indonesia saat ini belum merata di seluruh wilayah.
partai politik yang terbukti melanggar prinsip-prinsip konstitusional, pemilihan kepala daerah (pilkada) tidak langsung, berpotensi dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ia menambahkan, pandangan tersebut juga muncul dari internal partai politik.
Permohonan yang terdaftar dengan Nomor 233/PUU-XXIII/2025 itu mempersoalkan kewajiban calon legislatif untuk berasal dari partai politik.
Syarat keanggotaan partai politik bagi calon legislatif merupakan bentuk ketidakadilan konstitusional.
BELUM genap setahun menjabat, tiga kepala daerah di Indonesia dari Provinsi Riau, Kabupaten Ponorogo, dan Kabupaten Kolaka Timur ditangkap OTT KPK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved