Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Polri Tegaskan Penangkapan Sugi Nur Sesuai Prosedur

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
26/10/2020 09:07
Polri Tegaskan Penangkapan Sugi Nur Sesuai Prosedur
Sugi Nur Raharja saat menjalani sidang kasus pencemaran nama baik di PN Surabaya, 24 Oktober 2019.(ANTARA/Kemal Tohir)

SUGI Nur Rahardja memprotes dirinya ditangkap pada tengah malam di rumahnya di Malang, Sabtu (24/10).

Keluarga Sugi Nur protes keras lantaran menganggap polisi terlalu berlebihan dengan melakukan penangkapan saat tengah malam.

Menanggapi hal tersebut, Polri menegaskan penangkapan Sugi Nur sesuai prosedur yang berlaku.

"Semua sudah sesuai prosedur," tegas Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (25/10).

Baca juga: Psikolog Sebut Polisi Rentan Salah Gunakan Narkoba

Argo pun mempersilahkan kuasa hukum Sugi Nur untuk mengajukan praperadilan jika menganggap apa yang dilakukan Mabes Polri tidak sesuai ketentuan.

"Kalau ada yang tidak pas, silahkan diajukan ke praperadilan," tuturnya.

Pihak Sugi Nur menganggap penangkapan tengah malam tersebut terlalu berlebihan. Ditambah polisi yang melakukan penangkapan jumlahnya banyak, sekitar 30 personel.

Sugi Nur ditangkap lantaran dianggap telah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan SARA dan penghinaan.

Laporan dari Nahdlatul Ulama (NU) membuat Sugi Nur ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

"Sudah berstatus tersangka saat ditangkap," ujar Direktur Tindakan Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya