Headline
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.
Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.
ISTANA Kepresidenan mengakui bahwa Sekretariat Negara telah menghapus satu pasal di dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu Pasal 46 terkait pengelolaan minyak dan gas bumi.
Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan pasal tersebut memang seharusnya tidak ada di dalam UU Cipta Kerja. “Dalam rapat panja DPR memang sudah diputuskan bahwa pasal tersebut dikembalikan ke aturan dalam undang-undang yang telah ada sebelumnya. Jadi, dalam hal ini, penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo,” ujar Dini.
Menurutnya, selama belum diteken kepala negara, penghapusan pasal di dalam sebuah peraturan perundangan sah saja dilakukan. Dengan catatan, penghapusan tersebut tidak mengubah substansi dari undang-undang tersebut.
“Yang tidak boleh diubah itu substansi. Penghapusan itu justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja.’’
Dini mengatakan Setneg telah melakukan tugas dengan baik karena betul-betul merapikan naskah sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.
“Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada di dalam UU Cipta Kerja dan mengomunikasikan hal itu dengan DPR sebelum dihapus,” tutur Dini.
Saat ini, lanjut dia, proses perapian naskah oleh Sekretariat Negara sudah selesai dan sedang dalam proses penandatanganan Presiden.
Dari parlemen, Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya menjelaskan perubahan jumlah halaman dari 812 halaman menjadi 1.187 disebabkan adanya penyesuaian format penulisan tata naskah RUU yang akan ditandangani oleh Presiden.
“Mulai jenis kertas yang bertanda resmi kop kepresidenan, margin, kiri-kanan dan atas-bawah, jarak spasi antarpasal/ayat, hingga penulisan kalimat awal halaman selanjutnya pada setiap akhir kalimat halaman di depannya pada pojok kanan bawah,” ujar Willy.
Willy menuturkan, meski jumlah halaman berubah, naskah RUU Ciptaker tidak mengalami perubahan substansial. Terkait hilangnya Pasal 46 tentang Migas, Willy menjelaskan pasal tersebut dicabut atas usul Setneg terkait proses recalling ayat lima yang menjadi materi perubahan Pasal 46 tidak disetujui dalam panja terkait toll fee. (Pra/Uta/P-1)
PENAIKAN rerata Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 yang ditetapkan pemerintah sebesar 6,5% tak akan berdampak banyak pada peningkatan kesejahteraan buruh atau masyarakat
Pihaknya bakal mematuhi hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 168/PUU-XX1/2023 yang memerintahkan agar kluster ketenagakerjaan dikeluarkan dari Undang-Undang Cipta Kerja
Kenaikan upah pada 2025 diyakini akan menentukan perekonomian di tahun depan.
Terdapat beberapa hal yang dibicarakan dari dialog tersebut, di antaranya terkait tidak adanya kewajiban untuk menetapkan kenaikan upah minimum 2025 pada 21 November 2024
Aturan mengenai upah minimum pekerja belum dapat dipastikan kapan akan terbit. Itu karena formulasi penghitungan upah masih dalam pembahasan.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Putih Sari menyambut baik sikap pemerintah yang responsif terhadap putusan MK soal UU Cipta Kerja
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved