Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Pasal yang Terhapus Seharusnya tidak Ada

Pra/Uta/P-1
24/10/2020 04:28
Pasal yang Terhapus Seharusnya tidak Ada
Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya(Medcom.id/Arga Sumantri)

ISTANA Kepresidenan mengakui bahwa Sekretariat Negara telah menghapus satu pasal di dalam Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, yaitu Pasal 46 terkait pengelolaan minyak dan gas bumi.

Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengungkapkan pasal tersebut memang seharusnya tidak ada di dalam UU Cipta Kerja. “Dalam rapat panja DPR memang sudah diputuskan bahwa pasal tersebut dikembalikan ke aturan dalam undang-undang yang telah ada sebelumnya. Jadi, dalam hal ini, penghapusan tersebut sifatnya administratif atau typo,” ujar Dini.

Menurutnya, selama belum diteken kepala negara, penghapusan pasal di dalam sebuah peraturan perundangan sah saja dilakukan. Dengan catatan, penghapusan tersebut tidak mengubah substansi dari undang-undang tersebut.

“Yang tidak boleh diubah itu substansi. Penghapusan itu justru menjadikan substansi menjadi sejalan dengan apa yang sudah disepakati dalam rapat panja.’’

Dini mengatakan Setneg telah melakukan tugas dengan baik karena betul-betul merapikan naskah sebelum diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk ditandatangani.

“Setneg menangkap apa yang seharusnya tidak ada di dalam UU Cipta Kerja dan mengomunikasikan hal itu dengan DPR sebelum dihapus,” tutur Dini.

Saat ini, lanjut dia, proses perapian naskah oleh Sekretariat Negara sudah selesai dan sedang dalam proses penandatanganan Presiden.

Dari parlemen, Wakil Ketua Badan Legislasi Willy Aditya menjelaskan perubahan jumlah halaman dari 812 halaman menjadi 1.187 disebabkan adanya penyesuaian format penulisan tata naskah RUU yang akan ditandangani oleh Presiden.

“Mulai jenis kertas yang bertanda resmi kop kepresidenan, margin, kiri-kanan dan atas-bawah, jarak spasi antarpasal/ayat, hingga penulisan kalimat awal halaman selanjutnya pada setiap akhir kalimat halaman di depannya pada pojok kanan bawah,” ujar Willy.

Willy menuturkan, meski jumlah halaman berubah, naskah RUU Ciptaker tidak mengalami perubahan substansial. Terkait hilangnya Pasal 46 tentang Migas, Willy menjelaskan pasal tersebut dicabut atas usul Setneg terkait proses recalling ayat lima yang menjadi materi perubahan Pasal 46 tidak disetujui dalam panja terkait toll fee. (Pra/Uta/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya