Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki

Tri Subarkah
21/10/2020 15:53
Hakim Tolak Eksepsi Jaksa Pinangki
Jaksa Pinangki(Antara)

MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Oleh sebab itu, Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto meminta agar sidang dalam perkara tersebut dilanjutkan.

"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir perkara ini," kata Purwanto saat membacakan putusan sela, Rabu (21/10).

Menurut Purwanto, keberatan penasihat hukum terkait penetapan status tersangka terhadap Pinangki sudah tidak relevan untuk dipersoalkan. Kalaupun memang benar ada penyimpangan, lanjutnya, hal itu seharusnya diajukan melalui mekanisme praperadilan sebelum perkara diperiksa.

"Sedangkan mengenai alat bukti yang dipersoalkan oleh penasihat hukum telah masuk dalam lingkup pokok perkara," sambung Purwanto.

Terkait keberatan penasihat hukum Pinangki lainnya mengenai penyusunan surat dakwaan, Purwanto mengatakan bahwa penuntut umum telah menyusunnya sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, pasal-pasal yang didakwakan juga sesuai dengan yang disangkakan dengan berkas perkara.

Baca juga :Mantan Kadis PU BMSDA Sidoarjo Dijebloskan ke Rutan Surabaya

"Tindak pidana tersebut telah dituliskan dengan sistematis dan kronologis serta menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Hal ini sesuai dengan jawaban terdakwa terhadap pertanyaan Hakim Ketua sidang pada saat penuntut umum membacakan surat dakwaan," tandas Purwanto.

Penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Kendati demikian, Aldres mengatakan masih akan mendiskusikan untuk mengajukan upaya hukum, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

"Nanti akan kami diskusikan dulu dengan klien kami apakah kami akan melakukan upaya hukum atau tidak," kata Aldres.

"Kami siap membukikan bahwa Ibu Pinangki tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan. Itu aja untuk saat ini ya," pungkasnya.

Diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa Pinangki atas dugaan gratifikasi, tindak pidana pencucian uang, dan pemberian hadian atau janji yang dilakukan tanpa alat bukti yang cukup tidak tepat.

Pinangki didakwa telah menerima uang US$500 ribu melalui Andi Irfan Jaya yang dijanjikan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

Selain itu, dakwaan Pinangki lainnya adalah melakukan permufakatan jahat dengan Andi Irfan dan Joko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna mengurus fatwa MA agar Joko Tjandra dapat terlepas dari hukuman dua tahun penjara. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya