Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
MAJELIS hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum Jaksa Pinangki Sirna Malasari. Oleh sebab itu, Hakim Ketua Ignatius Eko Purwanto meminta agar sidang dalam perkara tersebut dilanjutkan.
"Menyatakan keberatan penasihat hukum tidak diterima, memerintahkan sidang dilanjutkan, menangguhkan pembebanan biaya perkara hingga putusan akhir perkara ini," kata Purwanto saat membacakan putusan sela, Rabu (21/10).
Menurut Purwanto, keberatan penasihat hukum terkait penetapan status tersangka terhadap Pinangki sudah tidak relevan untuk dipersoalkan. Kalaupun memang benar ada penyimpangan, lanjutnya, hal itu seharusnya diajukan melalui mekanisme praperadilan sebelum perkara diperiksa.
"Sedangkan mengenai alat bukti yang dipersoalkan oleh penasihat hukum telah masuk dalam lingkup pokok perkara," sambung Purwanto.
Terkait keberatan penasihat hukum Pinangki lainnya mengenai penyusunan surat dakwaan, Purwanto mengatakan bahwa penuntut umum telah menyusunnya sesuai ketentuan yang berlaku. Lebih lanjut, pasal-pasal yang didakwakan juga sesuai dengan yang disangkakan dengan berkas perkara.
Baca juga :Mantan Kadis PU BMSDA Sidoarjo Dijebloskan ke Rutan Surabaya
"Tindak pidana tersebut telah dituliskan dengan sistematis dan kronologis serta menggunakan bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Hal ini sesuai dengan jawaban terdakwa terhadap pertanyaan Hakim Ketua sidang pada saat penuntut umum membacakan surat dakwaan," tandas Purwanto.
Penasihat hukum Pinangki, Aldres Napitupulu mengatakan pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Kendati demikian, Aldres mengatakan masih akan mendiskusikan untuk mengajukan upaya hukum, yakni mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Nanti akan kami diskusikan dulu dengan klien kami apakah kami akan melakukan upaya hukum atau tidak," kata Aldres.
"Kami siap membukikan bahwa Ibu Pinangki tidak bersalah sebagaimana yang dituduhkan dalam dakwaan. Itu aja untuk saat ini ya," pungkasnya.
Diketahui, jaksa penuntut umum mendakwa Pinangki atas dugaan gratifikasi, tindak pidana pencucian uang, dan pemberian hadian atau janji yang dilakukan tanpa alat bukti yang cukup tidak tepat.
Pinangki didakwa telah menerima uang US$500 ribu melalui Andi Irfan Jaya yang dijanjikan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Joko Soegiarto Tjandra dan melakukan tindak pidana pencucian uang.
Selain itu, dakwaan Pinangki lainnya adalah melakukan permufakatan jahat dengan Andi Irfan dan Joko Tjandra untuk memberi hadiah atau janji berupa US$10 juta kepada pejabat Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung guna mengurus fatwa MA agar Joko Tjandra dapat terlepas dari hukuman dua tahun penjara. (OL-2)
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
KPK mengungkapkan Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Mudyat Noor, diperiksa penyidik soal tambang batu bara.
Berdasarkan sidang KKEP, Irjen Napoleon Bonaparte dikenakan saksi administrasi berupa mutasi bersifat demoasi selama tiga tahun, empat bulan.
MA menolak kasasi yang diajukan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte.
Vonis kasasi itu diputuskan pada 3 November 2021 oleh majelis hakim Suhadi selaku ketua dengan hakim anggota Eddy Army dan Ansori.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman eks jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara.
Saat menjabat sebagai Kadiv Hubinter Polri, Napoleon terbukti menerima suap sebesar US$370 ribu dan Sing$200 ribu atau sekitar Rp7,2 miliar dari Joko Tjandra
KOMISI Yudisial (KY) akan melakukan anotasi terhadap putusan majelis hakim tingkat banding yang memangkas hukuman Joko Soegiarto Tjandra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved