Hubwil 1 FPG DPR RI Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja

Rudi Kurniawansyah
21/10/2020 07:52
Hubwil 1 FPG DPR RI Gelar Sosialisasi UU Cipta Kerja
Hubungan Wilayah (Hubwil) 1 Fraksi Partai Golkar DPR RI menggelar kegiatan Webinar sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja.(MI/Rudi Kurniawansyah )

HUBUNGAN Wilayah (Hubwil) 1 Fraksi Partai Golkar DPR RI menggelar kegiatan Webinar sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja. Kegiatan
itu diikuti lebih dari 300 anggota Fraksi Golkar DPRD baik kabupaten/kota dan provinsi di lima Hubwil 1 meliputi Aceh, Sumatra Utara (Sumut), Sumatra Barat (Sumbar), Riau, dan Kepulauan Riau.

Ketua Hubwil 1 FPG DPR RI Arsyadjuliandi Rachman atau Andi Rachman mengatakan kegiatan sosialisasi merupakan amanah dari Ketum Partai Golkar Airlangga Hartarto agar seluruh entitas FPG DPR RI bisa sesegera mungkin melakukan sosialisasi kepada anggota-anggota fraksi Golkar DPRD di daerah.

"Kegiatan ini sangat penting sebagai bekal kepada anggota fraksi Golkar di DPRD dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan di masyarakat terkait UU Cipta Kerja ini," jelas Andi Rachman yang juga mantan Gubernur Riau di Pekanbaru, Rabu (21/10).

Baca juga: MUI Perlu Sepekan Kaji UU Ciptaker

Fraksi Golkar DPR RI membawahi delapan unit hubungan wilayah dari Sabang hingga Merauke. Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua FPG DPR RI Kahar Muzakir.

Webinar ini diisi dua pembicara dari Fraksi Golkar DPR RI yang juga anggota panitia kerja (Panja) RUU Cipta Kerja. Mereka yakni Lamhot Sinaga, anggota DPR RI daerah pemilihan Sumut dan John Kennedy Azis, anggota DPR RI dapil Sumbar.

Keduanya bisa menjelaskan dengan gamblang dan runut bagaimana suasana kebatinan munculnya UU ini yang memang sangat dibutuhkan untuk menciptakan lapangan kerja.

Lamhot Sinaga mengatakan, saat ini, jumlah pengangguran di Indonesia mencapai 10 juta orang lebih. Dan setiap tahunnya bertambah 2 juta pencari kerja.

Ia pun menjelaskan 1% pertumbuhan ekonomi butuh Rp800 triliun. Kalau untuk mencapai pertumbuhan ekonomi 5 persen, butuh Rp4.000 triliun.

Padahal, APBN Indonesia hanya sekitar Rp2.000 triliun setiap tahunnya. Separuhnya lagi diharapkan kontribusi dari sektor swasta. Pertumbuhan 5% itu hanya menciptakan 2 juta lapangan kerja yang selalu hadir setiap tahun.

"Belum bisa mengurangi jumlah pengangguran yang masih ada di angka 10 juta tadi. Butuh pertumbuhan ekonomi yang lebih besar lagi untuk bisa mengurangi angka pengangguran," jelasnya.

Makanya, kemudian lahirlah UU ini, agar Indonesia lebih kompetitif lagi. Investasi masuk akan membuka banyak lapangan kerja. Ini salah satu terobosan untuk mengurangi pengangguran yang masih sangat besar di Indonesia.

UU ini, lanjut Lamhot, masih mengutamakan hak-hak buruh dan tenaga kerja. Mulai dari hak pesangon, cuti dan alih daya.

"Jadi kita harus meluruskan berita berita bohong yang berkembang di masyarakat," ujarnya.

Sementara Ida Yulita Susanti, anggota Fraksi Golkar DPRD Kota Pekanbaru menyambut baik kegiatan sosialisasi ini. Ia juga mempertanyakan terkait upah minimum kota dan provinsi. Isu yang berkembang, upah yang diambil mengikuti penetapan yang terendah.

Hal ini dibantah Lamhot. Ia mencontohkan UMP Jawa Barat yang misalnya ditetapkan Rp2,7 juta. Sementara Bekasi menetapkan UMK Rp3,5 juta. Maka, pengusaha harus mengikuti UMK, disesuaikan dengan PDB dan tingkat inflasi. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya