Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Joko Tjandra Minta Dakwaan Dibatalkan

Ant/Medcom.id/P-1
21/10/2020 05:35
Joko Tjandra Minta Dakwaan Dibatalkan
Buronan kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2020.( Antara/M Risyal Hidayat)

JOKO Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, kemarin. Dalam persidangan, Joko sempat ditegur hakim karena tertidur.

Dalam eksepsinya Joko Tjandra meminta agar tidak dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan terhadap dirinya. “Menyatakan perkara pidana nomor 1035/Pid.B/2020/PN.Jkt.Tim. atas nama terdakwa Joko Soegiarto Tjandra tidak dapat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar penasihat hukum Joko Tjandra, yakni Krisna Murti dan Soesilo Aribowo, saat membacakan eksepsi dalam persidangan di PN Jakarta Timur, kemarin.

Penasihat hukum juga meminta agar kliennya dibebaskan dari dakwaan jaksa. Selain itu, hakim diminta memerintahkan jaksa mengeluarkan Joko Tjandra dari rumah tahanan. “Membebaskan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dari seluruh dakwaan penuntut umum,” tuturnya.

“Memulihkan hak terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dalam kedudukan, kemampuan, dan harkat serta martabatnya seperti semula. Memerintahkan kepada penuntut umum mengeluarkan terdakwa Joko Soegiarto Tjandra dari rumah tahanan,” sambungnya.

Penasihat hukum juga meminta jaksa melakukan penuntutan tindak pidana Joko Tjandra dalam kasus lainnya menjadi satu berkas perkara serta disidangkan dengan satu majelis hakim.

Seperti diketahui, dalam kasus itu Joko Tjandra didakwa bersama- sama Anita Dewi Anggraeni Kolopaking dan Brigjen Prasetijo Utomo memalsukan surat untuk kepentingan beberapa hal. Joko Tjandra saat itu berstatus terpidana perkara pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali yang telah buron sejak 2009.

Mereka didakwa melanggar Pasal 263 ayat 1 KUHP junctoPasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 263 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Prasetijo didakwa melanggar tiga pasal, yakni Pasal 263 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1, Pasal 426 ayat 2 KUHP juncto Pasal 64 KUHP ayat 1 dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Komitmen

Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri untuk mengusut kasus ini hingga tuntas. “Sebagaimana sejak awal sudah kami sampaikan di awal proses pe- nanganan kasus Joko Tjandra,” kata Sigit.

Sigit menegaskan dalam menangani kasus Joko Tjandra sejak awal telah menyatakan komitmennya tersebut. Kasus itu menemui titik terang setelah tim Bareskrim Polri menangkap Joko di Malaysia dan membawanya pulang ke Tanah Air pada Kamis (30/7). Penangkapan Joko Tjandra merupakan instruksi langsung Presiden Joko Widodo kepada Kapolri Jenderal Idham Azis.

Atas instruksi Presiden Jokowi tersebut, Kapolri membentuk tim khusus Bareskrim untuk mencari keberadaan buron itu.

Setelah anak buahnya, yakni Brigjen Prasetijo Utomo, tersangkut kasus itu, Kabareskrim langsung mencopot jabatan Prasetijo dari jabatannya sebagai Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri.

Pencopotan jabatan itu merupakan bagian dari komitmennya untuk menindak anggota Polri yang melanggar serta upaya pembenahan internal menuju pelayanan Polri yang profesional, bersih, dan transparan.

“Di awal kasus ini bergulir, Bareskrim telah menyatakan sedang melakukan pembenahan internal menuju pelayanan yang profesional, bersih, dan transparan. Hingga kini terus kami galakkan. Komitmen itu akan terus kami jaga,” imbuh Sigit.

Pada Jumat (16/10), penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri menyerahkan berkas perkara tahap II, yakni Joko Tjandra, Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Irjen Pol Napoleon Bonaparte, dan Tommy Sumardi. (Ant/Medcom.id/P-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya