Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) Pusat membentuk tim kajian khusus untuk membahas UU Cipta Kerja dari salinan naskah yang disampaikan Menteri Sekretaris Negara Pratikno. Dijadwalkan dalam sepekan ini akan rampung dan memberikan masukan kepada pemerintah dan DPR.
“MUI menyambut baik dan simpatik atas sowannya Mensesneg Pak Pratikno membahas omnibus law,” ungkap Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Muhyiddin Junaidi menjawab Media Indonesia, kemarin.
Muhyiddin mengutarakan bahwa munculnya banyak penolakan mesti menjadi cermin bagi pemerintah dan DPR. MUI menyoroti sejumlah pasal yang dinilai masih terdapat kekurangan, seperti masalah perizinan, masalah lahan, lahan pekerjaan, dan masalah kehalalan.
“Kita harapkan pemerintah khususnya tidak arogan, juga DPR, guna menampung aspirasi masyarakat luas demi kebaikan bangsa dan negara secara bersama-sama. Mari kita jaga keutuhan NKRI yang kita cintai ini jangan sampai sebuah UU dibuat malah dapat mengancam keutuhan NKRI,” pesan Muhyiddin.
Mensesneg Pratikno pada Minggu (18/10) menemui Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Said Aqil Siradj di kediamannya di Jakarta, Minggu (18/10). Kemudian, Mensesneg menyambangi kediaman Wakil Ketua Umum MUI Muhyiddin Junaidi.
Mensesneg Pratikno diutus Presiden Jokowi untuk menyampaikan salinan UU Cipta Kerja sekaligus menjaring aspirasi lembaga-lembaga tersebut.
Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin mengatakan naskah UU Cipta Kerja itu merupakan salinan naskah draf final yang disampaikan DPR ke Sekretariat Negara pada 14 Oktober.
Bey mengatakan sedianya salinan naskah UU Cipta Kerja itu juga akan diberikan kepada Muhammadiyah. Namun, Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir tengah berada di luar kota.
Menurut Bey, Presiden Joko Widodo telah memerintahkan para menterinya untuk menjaring masukan karena pemerintah tengah menyusun aturan turunan UU Ciptaker berupa sejumlah peraturan pemerintah (PP) dan peraturan presiden (perpres). Aturan-aturan itu ditargetkan rampung dalam tiga bulan ke depan.
Sikap PBNU
Berbeda dengan MUI, PBNU tidak berniat mengkaji naskah yang diberikan pemerintah. PBNU tetap dalam posisi tidak menyetujui sejumlah aturan yang masuk dalam UU Cipta Kerja.
Meski begitu, menurut Ketua Umum PBNU Said Aqil Siraj, pihaknya tetap menggunakan jalur konstitusional untuk menyuarakan penolakan. “Kita tetap tidak setuju terhadap sejumlah poin di dalam UU Cipta Kerja, seperti aturan di bidang pertambangan, ketahanan pangan, dan pendidikan,” katanya ketika dihubungi Media Indonesia, kemarin.
Said kembali menekankan pihaknya juga tidak setuju dengan aksi turun ke jalan yang dilakukan sejumlah elemen masyarakat. Ia menilai, demonstrasi lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya.
“Kami akan menggunakan jalur Mahkamah Konstitusi untuk menolak sejumlah aturan dalam UU Cipta Kerja. Beberapa elemen NU yang ikut terlibat dalam demonstrasi sebelumnya pun sudah tidak ikut demo lagi,” pungkasnya.
Di kesempatan terpisah, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengapresiasi pendekatan dialogis atau komunikasi dua arah yang konstruktif, seperti kunjungan yang dilakukan Mensesneg ke sejumlah ormas. Hal itu akan membantu publik memahami tujuan kemaslahatan omnibus law tersebut. (Che/Ant/P-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) dalam putusannya terhadap UU Cipta Kerja menegaskan negara tidak boleh mempidanakan masyarakat adat atau lokal yang hidup turun-temurun di kawasan hutan
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masyarakat adat yang tidak bisa dikriminalisasi atau dikenakan norma pidana dalam Undang-Undang Cipta Kerja, menjadi sinyal positif.
Pendekatan omnibus sebenarnya tidak dilarang sepanjang digunakan untuk mengatur hal-hal yang sejenis.
GELOMBANG gugatan terhadap Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja terus mengalir ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menanggapi keterangan Komnas HAM terkait potensi pelanggaran dalam pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN).
Ada pula tantangan untuk memastikan para pencipta lagu dan musisi mendapatkan royalti dari penggunaan karya cipta mereka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved