Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak penyelenggara di daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak harus bersikap netral. Ia menegaskan kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Pilkada sebelum enam bulan penetapan pasangan calon (Paslon), kecuali atas dasar persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan tiga pengecualian. Pertama apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin), kedua pejabatnya sedang dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum, dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat.
“Kemarin ada yang melakukan sehingga akhirnya diskualifikasi, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, ada dugaan demikian, sehingga temuan Bawaslu kemudian di follow up oleh KPU,” ujarnya dalam acara Webinar Nasional Pembekalan Seluruh Pasangan Calon dan Penyelenggara Pemilu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (20/10). Hadir dalam acara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dan Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra.
Ia juga berharap pihak penyelenggara, seperti KPU dan Bawaslu, dapat berfungsi sebagai wasit saat pelaksanaan Pilkada Serentak dapat bersikap netral.
“Wasit sangat menentukan, kalau wasit netral, wasitnya baik maka akan dihormati dan disegani. Tetapi kalau seandainya berpikirnya kapan lagi lima tahun sekali, maka itu akan menjadi awal permasalahan di daerah itu awal ketidakpercayaan,” ungkapnya.
Baca juga : KPK Temukan Alokasi JPS Tinggi di Daerah yang Gelar Pilkada
Selain itu, Mendagri mewanti-wanti tidak ingin melihat pesta demokrasi menjadi pesta yang transaksional. Ia berharap ada komitmen dari jajaran KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan kegiatan Pilkada yang berintegritas. Mendagri juga meminta kepada penegak hukum, aparat keamanan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran, terutama transaksional untuk memperoleh kemenangan.
“Saya mohon dengan hormat kepada jajaran penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian Polri, kejaksaan, saya kalau ada oknum yang berbuat demikian tindak tegas. Untuk memberikan contoh kepada yang lain, memberikan efek deretan kepada yang lain,” tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengimbau agar paslon dan partai pendukung dapat berkompetisi secara sehat, artinya siap menang dan siap kalah.
“Jangan siap menang dan tidak siap kalah, karena pasti ada yang menang dan ada yang kalah tapi kompetisinya harus sehat maka gunakan cara-cara yang sehat juga,” ujarnya.
Mendagri mengapresiasi bagi para paslon yang mempedomani aturan-aturan protokol kesehatan, sehingga selama 25 hari pelaksanaan kampanye Pilkada berlangsung relatif aman. Menurut catatan Kemendagri sampai dengan 10 Oktober 2020, terdapat 9.189 kali pertemuan tatap muka yang diperbolehkan atau tatap muka dengan dialog terbatas maksimal 50 orang. Sedangkan untuk pertemuan yang lebih dari 50 orang terjadi sebanyak 256 kali atau kurang lebih sebesar 2,7%. Artinya, tutur Mendagri, meskipun sedikit pelanggaran tetap masih terkendali.
“Saya melihat alhamdulillah selama 25 hari ini pelaksanaan kampanye relatif aman, aman dari potensi konflik,” tuturnya.
Ia juga mengingatkan agar paslon dapat mengutamakan bahan kampanye yang mempedomani protokol kesehatan, seperti hand sanitizer, masker, dan tempat cuci tangan. Ia menuturkan masker merupakan bahan kampanye yang jauh lebih efektif daripada baliho yang akan memunculkan rasa apresiasi masyarakat. (P-5)
Menurut Bahtiar, partai politik merupakan salah satu pilar utama demokrasi sehingga negara perlu berkomitmen dalam mendukung operasional partai secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Bahtiar mengatakan, pihaknya akan mendalami substansi putusan tersebut sambil melakukan pembahasan secara internal.
KETUA MPR Ahmad Muzani meminta menteri Kabinet Merah Putih terlebih dahulu membuat kajian yang komprehensif dalam mengeluarkan kebijakan agar tidak membebani Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran semuanya berasal dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terkecuali biaya perjalanan dibebankan pada para kepala daerah.
Retret kepala daerah gelombang kedua di IPDN ini untuk mengukuhkan persatuan sebagai satu bangsa.
Wamendagri mengungkapkan pembatasan waktu makan tersebut diterapkan sebagai bagian dari kedisiplinan dalam rangkaian retret yang diikuti 86 kepala daerah
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved