Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Mendagri : ASN dan Pihak Penyelenggara Pilkada Bersikap Netral

Indriyani Astuti
20/10/2020 15:30
Mendagri : ASN dan Pihak Penyelenggara Pilkada Bersikap Netral
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian(Dok. Puspen Dagri )

MENTERI Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengajak Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak penyelenggara di daerah yang menyelenggarakan Pilkada Serentak harus bersikap netral. Ia menegaskan kepala daerah tidak boleh melakukan mutasi sesuai dengan aturan Undang-Undang (UU) Pilkada sebelum enam bulan penetapan pasangan calon (Paslon), kecuali atas dasar persetujuan Menteri Dalam Negeri dengan tiga pengecualian. Pertama apabila jabatan itu memang kosong (daerah tidak ada pejabat yang memimpin), kedua pejabatnya sedang dalam proses hukum atau ditahan oleh aparat penegak hukum, dan ketiga, kalau pejabat di daerahnya wafat.

“Kemarin ada yang melakukan sehingga akhirnya diskualifikasi, yaitu Kabupaten Ogan Ilir, ada dugaan demikian, sehingga temuan Bawaslu kemudian di follow up oleh KPU,” ujarnya dalam acara Webinar Nasional Pembekalan Seluruh Pasangan Calon dan Penyelenggara Pemilu di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta, Selasa (20/10). Hadir dalam acara itu Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dan Pelaksana Harian Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra.

Ia juga berharap pihak penyelenggara, seperti KPU dan Bawaslu, dapat berfungsi sebagai wasit saat pelaksanaan Pilkada Serentak dapat bersikap netral. 

“Wasit sangat menentukan, kalau wasit netral, wasitnya baik maka akan dihormati dan disegani. Tetapi kalau seandainya berpikirnya kapan lagi lima tahun sekali, maka itu akan menjadi awal permasalahan di daerah itu awal ketidakpercayaan,” ungkapnya.

Baca juga : KPK Temukan Alokasi JPS Tinggi di Daerah yang Gelar Pilkada

Selain itu, Mendagri mewanti-wanti tidak ingin melihat pesta demokrasi menjadi pesta yang transaksional. Ia berharap ada komitmen dari jajaran KPU dan Bawaslu dalam melaksanakan kegiatan Pilkada yang berintegritas. Mendagri juga meminta kepada penegak hukum, aparat keamanan dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk bertindak tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran, terutama transaksional untuk memperoleh kemenangan.

“Saya mohon dengan hormat kepada jajaran penegak hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kemudian Polri, kejaksaan, saya kalau ada oknum yang berbuat demikian tindak tegas. Untuk memberikan contoh kepada yang lain, memberikan efek deretan kepada yang lain,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, Mendagri mengimbau agar paslon dan partai pendukung dapat berkompetisi secara sehat, artinya siap menang dan siap kalah.

“Jangan siap menang dan tidak siap kalah, karena pasti ada yang menang dan ada yang kalah tapi kompetisinya harus sehat maka gunakan cara-cara yang sehat juga,” ujarnya.

Mendagri mengapresiasi bagi para paslon yang mempedomani aturan-aturan protokol kesehatan, sehingga selama 25 hari pelaksanaan kampanye Pilkada berlangsung relatif aman. Menurut catatan Kemendagri sampai dengan 10 Oktober 2020, terdapat 9.189 kali pertemuan tatap muka yang diperbolehkan atau tatap muka dengan dialog terbatas maksimal 50 orang. Sedangkan untuk pertemuan yang lebih dari 50 orang terjadi sebanyak 256 kali atau kurang lebih sebesar 2,7%. Artinya, tutur Mendagri, meskipun sedikit pelanggaran tetap masih terkendali.

“Saya melihat alhamdulillah selama 25 hari ini pelaksanaan kampanye relatif aman, aman dari potensi konflik,” tuturnya.

Ia juga mengingatkan agar paslon dapat mengutamakan bahan kampanye yang mempedomani protokol kesehatan, seperti hand sanitizer, masker, dan tempat cuci tangan. Ia menuturkan masker merupakan bahan kampanye yang jauh lebih efektif daripada baliho yang akan memunculkan rasa apresiasi masyarakat. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya