Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMITE Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM) turut menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Pollycarpus Budihari Prijanto pada 17 Oktober silam. Pollycarpus sendiri ialah mantan terpidana kasus pembunuhan Munir yang telah selesai menjalani masa hukuman. Sekjen KASUM Bivitri Susanti, menilai meninggalnya Pollycarpus perlu diselidiki oleh otoritas yang berwenang, khususnya tentang sebab dan musabab dari kematiannya.
"Sebab, sebagai orang yang dihukum, sebagai pelaku lapangan tentu Pollycarpus memiliki banyak informasi terkait kasus pembunuhan Munir. Terutama informasi tentang atasan dan orang-orang yang memerintahkan dia," ungkapnya, Minggu (18/10).
Oleh karena itu, Bivitri ingin penyelidikan atas meninggalnya Pollycarpus perlu dilakukan secara objektif dan terbuka oleh otoritas yang berwenang. Hal ini perlu dilakukan untuk menghindari kecurigaan-kecurigaan terkait meninggalnya Polycarpus.
"Kami menilai walaupun Polycarpus telah meninggal dunia, penyelidikan kasus pembunuhan Munir tidak boleh berhenti dilakukan aparat penegak hukum," tegasnya.
Penyelidikan kasus Munir, terang Bivitri, perlu terus dilakukan mengingat dari berbagai bukti di persidangan dan beragam bukti lainnya pengungkapan kasus Munir tetap dapat dilakukan, walaupun Polycarpus telah meninggal. Bivitri menilai kejahatan terhadap Munir bukanlah kejahatan biasa tetapi merupakan bentuk persekutuan jahat yang melibatkan beragam pihak.
"Sehingga pihak pihak lain di luar Polycarpus masih ada yang perlu dicari dan ditemukan oleh negara untuk di adili dan dihukum," paparnya.
baca juga: Mantan Terpidana Pembunuhan Munir Meninggal Karena Covid-19
Ia memandang bahwa persoalan pengungkapan kasus pembunuhan Munir terhambat lantaran tidak adanya kemauan pemerintah untuk mengungkap kasus pembunuhan Munir ini hingga tuntas.
"Janji pemerintah yang berkomitmen menyelesaikan kasus Munir hanya menjadi janji indah yang enak di dengar tetatpi tidak pernah terealisasikan," ucapnya.
"Oleh karena itu, untuk kesekian kali KASUM mendesak kepada pemerintah untuk segera menuntaskan kasus pembunuhan Munir. Pengungkapan kasus pembunuhan Munir merupakan tangungjawab konstitusional negara yang perlu diselesaikan hingga tuntas," tutupnya. (OL-3)
Penetapan itu pun diambil Komnas melalui rapat paripurna anggota. Seluruh komisioner sepakat hari pembunuhan Munir pada 17 tahun lalu itu ditetapkan sebagai Hari Perlindungan Pembela HAM.
OMBUDSMAN Republik Indonesia menyatakan terdapat indikasi malaadministrasi dalam pengungkapan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir.
Kita berharap di tangan Jokowi pengungkapan dan penyelesaian kasus Munir tidak bernasib sama seperti ketika berada di tangan presiden sebelumnya, sekadar janji yang tak kunjung terealisasi
Wirawan mengatakan mendapatkan kabar itu dari istri Pollycarpus, Yosephine Hera Iswandari. Wirawan mengatakan Pollycarpus sempat dirawat di Rumah Sakit selama 16 hari.
PENUNTASAN kasus pembunuhan aktivis HAM Munir Said Thalib makin sulit, lantaran meninggalnya Pollycarpus Budihari Prijanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved