Headline

Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.

Fokus

Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.

Korupsi Rawan Bergeser ke Pusat

Dhk/P-2
16/10/2020 05:09
Korupsi Rawan Bergeser ke Pusat
Ilustrasi -- Warga melintas di depan mural bertuliskan ‘RIP Keadilan’, di Jalan Veteran, Kota, Kudus, Jawa Tengah, kemarin.(ANTARA/YUSF NUGROHO)

UNDANG-UNDANG Cipta Kerja (UU Ciptaker) yang menarik kewenangan perizinan dari pemerintah daerah ke pusat digadang-gadang demi memangkas birokrasi dan menghilangkan celah korupsi di daerah. Akan tetapi, kerawanan korupsinya bisa bergeser dari daerah ke pusat.

Sekjen Transparency International Indonesia (TII) Danang Widoyoko mengemukakan itu dalam diskusi daring bertajuk UU Cipta Kerja vs Pemberantasan Korupsi, kemarin.

“Gagasan yang baik dalam omnibus law berpotensi disusupi kepentingan korup karena institusi pengawasan lemah. Omnibus law juga berpotensi menggeser praktik rente dari pemda ke pusat,” ung kapnya.

Di sisi lain, pemegang kekuasaan di daerah kehilangan sumber-sumber korupsi. Danang menduga mereka kemudian akan mencari sumber-sumber lain karena kebutuhan politis.

“Kebutuhan untuk dana politik selalu ada dan selalu dicari,” ujar Danang. Ia menyebut masalah terbesar korupsi saat ini ialah korupsi di bidang hukum dan politik. Adapun korupsi di sektor bisnis beberapa tahun belakangan mengalami perbaikan dan berkontribusi pada peningkatan indeks persepsi korupsi (corruption perception index/CPI) Indonesia yang skornya sebesar 40 (2019).

Korupsi di sektor hukum dan politik, disebut Danang, belum menunjukkan perbaikan, meski sektor bisnis telah mengalami pembenahan. Faktor itu menghambat peningkatan CPI secara drastis.

“Pada 2019 ada tren peningkatan pem- berantasan korupsi, meski pengukurannya dilakukan sebelum UU KPK direvisi. CPI Indonesia meningkat menjadi 40 atau mengalami peningkatan dari 2018 yang skornya 38,” ujar Danang.

Pengajar hukum tata negara Bivitri Susanti juga menilai penarikan kewenangan dari daerah perlu diwaspadai karena berpotensi memindahkan celah korupsi ke pusat. Pasalnya, kendati mampu memangkas korupsi perizinan di daerah, UU Ciptaker belum menyentuh akar masalah
untuk menghilangkan korupsi.

“Kalau kita lihat akar masalahnya sebenarnya kapasitas kelembagaan di daerah yang perlu diperbaiki, misalnya sistem pengawasan dan rekrutmen,” ucapnya. (Dhk/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya