Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi. Ia merupakan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik (KTP-el).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/10). Husni juga merupakan tersangka dalam kasus proyek KTP-el tersebut.
KPK menduga Husni kerap ikut dalam pertemuan bersama dua pejabat Kemendagri kala itu yakni Irman dan Sugiharto terkait pembahasan proyek KTP-el. KPK menduga tersangka Husni Fahmi melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor proyek.
Ia diduga ikut mengubah spesifikasi dan rencana anggaran biaya dengan tujuan mark-up dana proyek. Husni diduga sering melapor kepada Sugiharto terkait hal tersebut.
Dalam pengembangan kasus KTP-el, KPK tahun lalu menetapkan empat tersangka baru yaitu anggota Miryam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, PNS Badan BPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulis Tannos.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus KTP-el itu, terdapat delapan orang menjadi terpidana. Mereka ialah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Kemudian, ada nama Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto dan Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto. Satu lagi yang juga telah divonis pengadilan yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (OL-14)
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Maidi menerima dan menikmati uang hasil pemerasan serta gratifikasi dengan total mencapai Rp2,25 miliar sejak menjabat sebagai Wali Kota Madiun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved