Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi. Ia merupakan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik (KTP-el).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/10). Husni juga merupakan tersangka dalam kasus proyek KTP-el tersebut.
KPK menduga Husni kerap ikut dalam pertemuan bersama dua pejabat Kemendagri kala itu yakni Irman dan Sugiharto terkait pembahasan proyek KTP-el. KPK menduga tersangka Husni Fahmi melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor proyek.
Ia diduga ikut mengubah spesifikasi dan rencana anggaran biaya dengan tujuan mark-up dana proyek. Husni diduga sering melapor kepada Sugiharto terkait hal tersebut.
Dalam pengembangan kasus KTP-el, KPK tahun lalu menetapkan empat tersangka baru yaitu anggota Miryam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, PNS Badan BPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulis Tannos.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus KTP-el itu, terdapat delapan orang menjadi terpidana. Mereka ialah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Kemudian, ada nama Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto dan Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto. Satu lagi yang juga telah divonis pengadilan yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (OL-14)
Budi menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi desakan dari pegiat antikorupsi agar KPK segera memanggil Bobby Nasution.
KPKĀ masih mendalami informasi terkait dugaan korupsi dalam proyek pembangunan jalan di Sumatera Utara. Pernyataan itu disampaikan menjawab desakan untuk memanggil Bobby Nasution
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyayangkan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) terhadap terpidana kasus korupsi KTP-E Setya Novanto.
Azmi yakin bahwa Bobby sebagai orang nomor satu di Sumut sudah pasti memiliki pengetahuan dan informasi terkait proyek yang ditangani oleh Kepala Dinas tersebut.
Dari kantor Dinas PUPR Provinsi Sumut, tim KPK membawa sejumlah dokumen penting hasil penggeledahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved