Headline
Kasus kuota haji diperkirakan merugikan negara Rp622 miliar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan staf Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Husni Fahmi. Ia merupakan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik (KTP-el).
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ISE (Isnu Edhi Wijaya)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (14/10). Husni juga merupakan tersangka dalam kasus proyek KTP-el tersebut.
KPK menduga Husni kerap ikut dalam pertemuan bersama dua pejabat Kemendagri kala itu yakni Irman dan Sugiharto terkait pembahasan proyek KTP-el. KPK menduga tersangka Husni Fahmi melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor proyek.
Ia diduga ikut mengubah spesifikasi dan rencana anggaran biaya dengan tujuan mark-up dana proyek. Husni diduga sering melapor kepada Sugiharto terkait hal tersebut.
Dalam pengembangan kasus KTP-el, KPK tahun lalu menetapkan empat tersangka baru yaitu anggota Miryam S Hariyani (MSH), Dirut Perum Percetakan Negara Isnu Edhi Wijaya, PNS Badan BPT Husni Fahmi, dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulis Tannos.
Keempatnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dalam kasus KTP-el itu, terdapat delapan orang menjadi terpidana. Mereka ialah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong dari pihak swasta, mantan Direktur Utama PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo, dan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
Kemudian, ada nama Irvanto Hendra Pambudi selaku mantan Direktur PT Murakabi Sejahtera yang juga keponakan Novanto dan Made Oka Masagung dari pihak swasta yang juga dekat dengan Novanto. Satu lagi yang juga telah divonis pengadilan yakni anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar Markus Nari. (OL-14)
KPK bongkar modus 'target setoran' THR Bupati Cilacap Syamsul Auliya. RSUD hingga Puskesmas dipalak hingga Rp100 juta sejak 2025. Cek kronologinya.
KPK menetapkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman sebagai tersangka pemerasan Rp610 juta dari 23 dinas untuk bagi-bagi THR Forkopimda.
KPK bongkar modus Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman peras RSUD & Puskesmas demi THR Forkopimda. Simak kronologi OTT KPK di sini.
KPK resmi menahan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekda Sadmoko terkait kasus pemerasan. Keduanya dijebloskan ke Rutan Merah Putih.
KPK mengimbau seluruh penyelenggara negara dan aparatur sipil negara untuk menjaga integritas jabatan dengan tidak menerima ataupun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa 13 orang dari total 27 pihak yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait Syamsul Auliya Rachman, Bupati Cilacap.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved