Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
GURU Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf menuturkan apabila ada pihak yang ingin mengajukan gugatan terhadap Undang-Undang Cipta Kerja, harus dipastikan argumentasi yang dibangun kuat terutama dalam menguraikan kerugian konstitusional atas berlakunya UU tersebut.
Ia menyampaikan bahwa gugatan ke MK merupakan jalur resmi yang sesuai dengan konstitusi dalam menguji sebuah UU yang dianggap dapat merugikan hak-hak warga negara. Adapun pengujian UU, imbuhnya, dapat melalui uji formil ataupun materiil.
Baca juga:Setelah Demo Terbitlah Bencana
"Substansinya tergantung pada pemohon. Apakah sebatas pasal-pasal yang merugikan atau keseluruhan sebagai UU. Kalau keseluruhan UU, biasanya paling mudah membuktikannya melalui pengujian formil dengan melihat format UU tersebut sudah sesuai atau belum terhadap aturan perundang-undangan yang ada," terang Asep ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (13/10).
Melalui uji formil, terang Asep, keseluruhan UU dapat dibatalkan apabila dibuat tidak sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Sedangkan, pengujian materiil yakni dengan melihat pasal-pasal mana yang dianggap bertentangan dengan konstitusi. Untuk pembuktiannya, menurut Asep memang tidak mudah sebab dibutuhkan argumentasi mendalam. Termasuk sejauh mana pemohon bisa menjabarkan pada Mahkamah mengenai potensi dari kerugian dari diterapkannya UU tersebut.
"Misalnya hak-hak buruh atau dari segi lingkungan bahwa UU tersebut berpotensi terjadi pencemaran dan kerusakan. Hemat saya akan berat pembuktian argumentasi bertentangan dengan konstitusi," tutur Asep.
Ia lebih lanjut menyampaikan bahwa pemerintah berkeyakinan UU Omnibus Law Cipta Kerja mempunyai kelebihan antara lain memberikan kepastian berusaha, kemudahan investasi dan perizinan. Tetapi, argumentasi yang dibangun tersebut harus dibuktikan di depan majelis Hakim Konstitusi.
"Sejauh mana pemerintah dan DPR bisa menyakinkan pemohon bahwa UU tersebut tidak melanggar prinsip-prinsip keadilan dan lain-lain. Para ahli yang nantinya menguatkan argumentasi antara pemohon, pemerintah dan DPR sebagai pembuat UU," imbuhnya.
Selain judicial review atau pengujian UU, Asep menyampaikan ada pandangan dari banyak pihak mengenai executive review yaitu UU yang sudah ada dijalankan terlebih dahulu, kemudian dibentuk tim oleh pemerintah untuk mengevaluasi penerapan UU tersebut.
Pada dari laman resmi MK, sudah ada dua gugatan UU Cipta Kerja yang diajukan terhadap UUD 1945. Kedua gugatan tersebut didaftarkan ke MK pada Senin (12/10). Asep menuturkan berdasarkan hukum acara di MK, lembaga tersebut hanya menerima pengujian UU bukan rancangan UU. Sehingga gugatan yang diajukan berpotensi ditolak oleh hakim MK sebab RUU Cipta Kerja belum diberikan nomor dan disahkan dalam lembaran negara
"Tidak bisa menjadi objek pengujian. Karena sudah pernah ada gugatan ke MK, Undang-Undangnya belum diberi nomor oleh pemerintah dan ditolak mahkamah," terang Asep.
Ia mengimbau para pihak yang ingin mengajukan gugatan ke MK untuk tidak terburu-buru, tetapi menunggu hingga UU Cipta Kerja disahkan dan diundangkan sehingga dapat menjadi objek gugatan. "Kalau ditolak akan berdampak pada reputasi pemohon. Sejauh mana mereka serius mengajukan gugatan," tukasnya.
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menyampaikan judicial review bukan opsi terbaik sebab untuk menguji materiil UU Cipta Kerja substansinya terlalu banyak.
"Tidak setiap UU yang jelek bertentangan dengan konstitusi. Menurut hukum acara MK, sebelum dinyatakan tidak mengikat oleh MK, UU tersebut sudah berlaku," tuturnya.
Mengenai indepensi Hakim Konstitusi dalam menyidangkan perkara pengujian UU Cipta Kerja, Refly mengatakan memang banyak pihak meragukan hal tersebut. Ada dugaan bahwa Undang-Undang No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi yang disahkan oleh ketika Dewan Pewakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pada awal September 2020 dapat menganggu independensi hakim MK.
Baca juga:Prabowo: Saya Bersaksi Presiden Jokowi Selalu Memikirkan Rakyat
Pada UU itu diatur pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi dan perubahan masa jabatan Ketua dan Wakil ketua MK, perubahan usia minimal dan tata cara seleksi hakim konstitusi, penambahan ketentuan baru mengenai unsur majelis kehormatan MK.
"Hakim Konstitusi harus membuktikan mereka independen. Jangan marah," tukas Refly. (Ind/A-3)
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas mengajak seluruh masyarakat, terutama warga Bali untuk sama-sama memperjuangkan UU Kebudayaan.
Omnibus Law: Kupas tuntas kebijakan ekonomi terbaru, dampak, dan peluangnya. Panduan lengkap untuk memahami perubahan signifikan ini!
DIREKTUR Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas Charles Simabura berpendapat rancangan undang-undang Kepemiluan rawan diakali ketika menggunakan model omnibus law.
Kajian itu pun, kata dia, akan membahas agar produk undang-undang tak menyalahi aturan yang ada.
Bima memastikan bahwa Kementerian Dalam Negeri sebagai perwakilan pemerintah akan berkomunikasi dengan Komisi II DPR RI mengenai putusan MK tersebut.
Meskipun Indonesia memiliki potensi besar, terutama dari segi populasi dan sumber daya alam, negara ini perlu memperbaiki kebijakan investasi dan fokus pada penciptaan lapangan kerja.
Buku UU Cipta Kerja nanti dapat menjelaskan bagaimana latar belakang yang mendasari pembuatan UU Ciptaker
PULUHAN pimpinan Konfederasi dan Federasi Serikat Pekerja yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menegaskan PERPPU No. 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker kudeta konstitusi RI
Andy Said Tandio kepada awak media menjelaskan, potensi subsektor film, animasi, dan video di Kabupaten Sleman tersebut dapat membuka lapangan kerja.
Peningkatan Kota Cilegon menjadi kota kreatif sangat strategis dalam upaya peningkatan 1,1 juta lapangan kerja baru tahun ini.
Selain itu, juga bagi lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Madrasah Tsanawiyah (MTs) ditawarkan pula untuk menjadi siswa SMK Kemenperin.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved