Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
TIM penyidik Bareskrim Polri dalam waktu dekat akan melakukan gelar perkara penetapan tersangka kasus kebakaran Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan tim penyidik tinggal menunggu waktu yang pas untuk menggelar perkara penetapan tersangka.
"Dalam waktu dekat akan ada gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus kebakaran Kejagung," ucap Awi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (13/10).
Namun, Awi belum memerinci terkait kapan penetapan gelar tersangka tersebut.
Baca juga : Kasus Jiwasraya, Kejagung Kembali Dalami Tersangka Oknum OJK
Sebelumnya, penyidik memeriksa lima orang ahli yang terdiri dari ahli gigi dari lab dok gigi RS AL, ahli kebakaran, ahli dari Kemenkes, serta ahli DNA dan ahli digital forensik dari Puslabfor Mabes Polri.
Selain memeriksa beberapa ahli, Awi mengatakan, tim penyidik juga mengambil sampel DNA dan sidik jari pada tombol lift. Pengambilan DNA dan sidik jari dilakukan bersama perusahaan pembuat lift tersebut.
"Melakukan pemeriksaan terhadap lift yang ada di kantor Kejagung berupa pengambilan DNA dan sidik jari pada tombol lift bagian dalam bersama tim dari PT Mitsubishi Electric selaku pihak yang membuat lift tersebut," ungkapnya. (OL-7)
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
STAF Sumber Daya Manusia Polri (SSDM Polri) meluncurkan buku berjudul Policing in Indonesia.
Total ratusan paket disiapkan sebagai bentuk kepedulian Polri kepada masyarakat sekitar.
Jagung, menurut Arief, merupakan komoditas strategis nasional yang berperan penting dalam industri pangan.
Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah mendesak Polri mengusut tuntas kasus kematian tidak wajar diplomat Kementerian Luar Negeri Arya Daru Pangayunan.
Ada atau tidaknya tersangka baru dalam kasus tersebut, Anang belum bisa memastikan. Namun, ia menyebut bahwa Kejagung masih terus mendalami beberapa alat bukti dan keterangan.
MAKI tetap mencadangkan gugatan praperadilan melawan JAM-Pidsus jika penyidik 'gedung bundar' tak melakukan penambahan tersangka berdasarkan minimal dua alat bukti.
Pengadaan laptop Chromebook, di Kemendikbudristek tahun 2020–2022, sebenarnya sudah dirancang sebelum Nadiem Makarim resmi menjabat sebagai Menteri.
Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan kembali memanggil mantan Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim, terkait dugaan korupsi dalam program pengadaan chromebook.
Kejagung belum menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim (NAM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Ia juga menduga tersangka dalam kasus ini tidak hanya dilakukan secara tunggal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved