Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Polri: Oknum KAMI Menghasut via Grup Whatsapp

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
13/10/2020 17:07
Polri: Oknum KAMI Menghasut via Grup Whatsapp
Sejumlah aparat keamanan dari TNI dan Polri sedang melakukan persiapan untuk pengamanan aksi menolak Omnibus law.(Antara)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menangkap 8 orang yang terdiri dari anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) dan juga aktivis di Jakarta dan Medan.

Sebanyak empat  anggota KAMI Medan, yakni Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Pemerintah Tahu Dalang Penggerak Demo

Sementara itu, empat aktivis lainnya ditangkap di Jakarta, yaitu Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat, dan Kingkin.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, menuturkan penyebaran hoaks dan penghasutan narasi untuk ricuh dalam demo omnibus law oleh anggota KAMI Medan dilakukan melalui grup WhatsApp.

"Percakapannya di grup mereka di grup WA, isinya saya tidak bisa menyampaikan di sini. Intinya terkait penghapusan dan penghasutan ujaran kebencian," tutur Awi.

Namun, Awi enggan membeberkan kapan dimulainya percakapan antara anggota grup yang diduga berbau penghasutan dan SARA.

"Saya tidak bisa menyampaikan ini. Intinya terkait penghapusan dan penghasutan ujaran kebencian," papar Awi.

Awi menjelaskan pembicaraan dalam grup WA tersebut terkait tentang demo omnibus law yang berakhir anarkis.

"Patut diduga mereka yang memberikan informasi yang menyesatkan dan berbau SARA. Kalau rekan-rekan baca WA-nya bakal ngeri. Ya pantas kalau di lapangan terjadi anarki," ungkapnya.

Menurutnya, adanya hasutan tersebut membuat masyarakat akan dipersulit terkait soal omnibus law Cipta Kerja.

Baca juga: Polisi Jemput Paksa Anton Permana di Rumahnya

Para tersangka akan dijerat Pasal 45 A ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2014 tentang ITE dan atau Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan.

"Para tersangka terancam hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar," ujar Awi. (Ykb/A-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Irvan Sihombing
Berita Lainnya